Apakah tambahan dalam wudu seperti membasuh anggota tubuh empat kali itu termasuk makruh atau membatalkan wudu secara keseluruhan berdasarkan hadits mulia ‘Siapa yang melakukan suatu yang baru dalam urusan kami (agama) ini yang bukan darinya, maka ia tertolak’? saya telah membaca pendapat sebagian ulama bahwa itu makruh saja. Saya bertanya kenapa tidak batal wudu semuanya. Selagi ia adalah tambahan dalam agama yang bukan darinya. Saya mohon penjelasan dari anda hukum orang yang mengamalkan hal itu secara sengaja atau ketidak tahuan atau was was. Atau tambahan dalam wudu maksunya bahwa yang lebih banyak menjadikan wudunya itu sah dimana dapat menyeluruh anggota tubuhnya secara baik.
Alhamdulillah
Pertama:
Yang sesuai sunah wudu itu
tiga kali yaitu membasuh setiap anggota tubuh tiga kali. Lebih dari tiga
kali termasuk berlebihan dan dholim.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud,
(135) Nasa’I (140) dan Ahmad (6684) dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari
kakeknya berkata:
”
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَسْأَلُهُ عَنِ الْوُضُوءِ، فَأَرَاهُ الْوُضُوءَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا، ثُمَّ
قَالَ: ( هَكَذَا الْوُضُوءُ، فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ
وَتَعَدَّى وَظَلَم
“Ada orang badui mendatangi
Nabi sallallahu alaihi wa sallam bertanya tentang wudu, kemudian
diperlihatkan wudu tiga kali tiga kali. Kemudian beliau bersabda, “Beginilah
berwudu. Siapa yang menambahi dari ini, maka dia telah berbuat jelek dan
melebihi batas serta dholim.”
Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Para ulama sepakat lebih dari tiga itu makruh. Maksud dengan
tiga yang mencakup semua anggota wudu. Kalau tidak mencakup semua anggota
wudu kecuali dengan dua cidukan. Maka ia termasuk satu kali basuhan. Kalau
ragu apakah membasuh tiga atau dua, dijadikan hal itu baru dua dan ditambah
lagi menjadi tiga. Ini yang benar yang dikatakan oleh jumhur (mayoritas)
teman-teman mazhab. Sykeh Abu Muhammad Al-Juwaini dari teman mazhab kami
mengatakan, “Menjadikan hal itu tiga tanpa ada tambahan khawatir terjerumus
dalam bid’ah (tambahan) empat. Pendapat yang pertama itu yang sesuai dengan
kaidah. Yang menjadikan empat itu bid’ah dan makruh, kalau hal itu dilakukan
secara sengaja empat kali. (Selesai dari ‘Syarkh Nawawi ‘Ala Muslim, 3/109).
Syaukani rahimahullah
mengatakan, “Tidak ada perbedaan makruhnya menambah dari tiga. Ibnu Mubarak
mengatakan, “Saya tidak aman dari dosa kalau menambah lebih dari tiga dalam
berwudu. Ahmad dan Ishak mengatakan, “Tidak menambah dari tiga kecuali
seseorang yang terkena penyakit.” Selesai dari ‘Nailul Author, (1/218).
Syekh Ibnu Baz rahimahullah
mengatakan,”Hadits menunjukan bahwa tidak diperbolehkan menambahi dari
kesempurnaan yang dilakukan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Yaitu
tiga kali. Maksudnya menyempurnakan wudu tiga kalu bukan maksudnya cidukan.
Maksud disini adalam basuhan. Kalau sekiranya setiap basuhan dua cidukan,
maka menjadi enam cidukan. Bukan sesuatu yang jelek. Yang jelek itu ketika
telah sempurna dalam membasuh kemudian diulangi lebih dari tiga kali. Kalau
sekiranya membasuh kakinya contohnya dengan sekali cidukan, tapi belum
sempurna basuhannya, membutuhkan cidukan kedua sampai sempurna basuhan
kakinya. Kemudian membasuk kedua dan ketiga. Tambahan cidukan tidak mengapa.
Yang penting basuhannya sempurna. Kedua dan ketiga. Jangan ditambah melebihi
tiga. Ini di wajah, begitu juga di kedua tangan.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun
‘Ala Darbi, (5/46).
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Tambahan lebih dari tiga dalam wudu termasuk
melampaui batas aturan Allah. Dan Allah Ta’ala telah berfirman:
وَمَنْ
يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ
“Dan
barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah
berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” Qs. At-Talak: 1.
Selesai dari ‘Fatawa Nurun
‘Ala Darbi, (7/2) penomoran syamilah.
Kedua:
Tambahan ini, meskipun
sepakat dilarang. Akan tetapi tidak membatalkan sucian. Karena wudu terjadi
secara sah dan sempurna tiga kali. Sementara tambahan tertolak tapi tidak
membatalkannya.
Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Kalau lebih dari tiga, maka tidak terjerumus yang makruh dan
tidak membatalkan wudunya. Ini mazhab kami dan mazhab seluruh ulama.
Diceritakan Darimi dalam Istizkar, dari suatu kaum mengatakan ia dapat
membatalkan wudu sebagaimana menambahi dalam shalat. Ini kesalahan yang
nyata.” Al-Majmu’, (1/440).
Hafid Ibnu Hajar rahimahullah
mengatakan, “Yang terkuat menurut Syafiiyyah ia termasuk makruh tanzih.
Diceritakan dari Darimi diantara suatu kaum ada yang mengatakan, bahwa lebih
dari tiga dapat membatalkan wudu. Seperti tambahan dalam shalat. Ini
termasuk qiyas (analogi) yang rusak.” Selesai dari Fathul Bari, (1/234).
Syekh Ibnu Qosim rahimahullah
mengatakan, “Pendapat bukan hanya satu orang bahwa lebih dari tiga termasuk
makruh. Dan tidak membatalkan wudu secara ijma’ (consensus). “ selesai dari
‘Hasyiyah Raudhul Murbi’, (1/175).
Sementara sabda Nabi
sallallahu alaihi wa sallam ‘Siapa yang membuat baru dalam urusan (agama)
kami yang tidak ada (perintahnya) maka ia tertolak’ HR. Bukhori (297) dan
Muslim (1718).
Yang tertolak disini adalah
apa yang baru (dalam agama). Yaitu basuhan keempat. Penjelasan hal itu
adalah bahwa membasuh anggota tubuh tiga kali itu sesuai sunah. Ia termasuk
perintah Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Kalau menambahi basuhan menjadi
empat kali, berarti menambahi sunah. Ia tambahan yang tertolak. Wudunya sah
dengan tiga kali basuhan. Dan yang keempat tertolak bukan termasuk wudu yang
dianjurkan.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang beribadah karena Allah Azza
Wajalla dengan penambahan atas syariah, maka ia tertolak. Contoh hal itu
adalah seseorang berwudu empat kali maksudnya mambasuh setiap anggota wudu
empat kali. Yang keempat tidak diterima karena ia tambahan dari apa yang
telah ada dalam syareat. Bahkan telah ada dalam hadits bahwa Nabi sallallahu
alaihi wa sallam berwudu tiga kali dan mengatakan, “Siapa yang menambahi
dari hal itu, maka dia telah berbuat jelek, melampaui batas dan dholim.”
Selesai dari Syarkh Arbain Nawani. Hal. 99.
Ketiga:
Siapa yang menambahi keempaat
secara sengaja, maka dia telah melakukan makruh yang dicela. Kalau dia
menambahi keempat karena lupa atau ragu atau tidak tahu, maka tidak apa-apa.
Tadi telah dinukilkan perkataan Nawawi rahimahullah perbedaan antara sengaja
dan lainnya. Kalau was was itu lebih dekat adanya uzur karena dia melakukan
tambahan itu seperti terkalahkan akal dan pendapatnya. Dimana seharusnya dia
melawan was was itu sesuai dengan kemampuannya dan jangan menyerah.
Ibnu Qoyim rahimahullah
mengatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa syetan adalah yang mengajak untuk
was was. Pelakunya taat kepada syetan. Dan mengikuti ajakan dan perintahnya
serta tidak menyukai sunah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan
jalannya. Sampai salah seorang dari mereka ketika melihat wudunya seperti
wudu Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam atau membasuhnya seperti
membasuhnya Nabi belum suci dan belum menghilangkan hadatsnya. Kalau bukan
karena ada uzur dengan ketidak tahuannya, maka dia termasuk melawan Rasul.
Dahulu Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berwudu dengan satu mud dan
mandi dengan satu sha’. Orang yang was was melihat hal itu tidak cukup untuk
membasuh kedua tangannya. Telah ada hadits shoheh dari beliau sallallahu
alaihi wa sallam beliau berwudu satu kali satu kali. Tidak lebih dari tiga
kali. Bahkan beliau mengabarkan bahwa ‘Orang yang menambahi dia telah
berbuat jelek, melampaui batas dan dholim.’
Orang yang was was itu jelek,
melampaui batas dan dholim berdasarkan kesaksian Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam. Bagaimana dia mendekatkan diri kepada Allah sementara dia
melakukan kejelekan dan melampaui batasan-Nya.” Selesai dari ‘Igotsatul
Lahfan, (1/127).
Wallahu a’lam
.
