Saya sempat mencuri beberapa benda yang sedikit (empat atau lima benda) dari warung tetangga atau dari salah seorang kerabat ketika saya masih kecil di usia SD. Semata karena saat itu saya memang nakal, bukan karena kebutuhan saya yang sangat kepada benda-benda tersebut. Pertanyaannya adalah apa yang harus saya lakukan terkait benda-benda tersebut? Benda-benda itupun kini tak ada lagi pada saya sehingga dapat saya kembalikan.
Alhamdulillah
Pertama:
Telah
dijelaskan pada jawaban soal no. 7833 yang berbicara
tentang pencurian di kalangan anak-anak dan bagaimana mengatasinya dan
sebab-sebabnya.
Kedua:
Jika anak
kecil mencuri sejumlah harta atau melakukan tindak kejahatan kepada
seseorang, apakah dengan merusak miliki orang tersebut berupa hartanya, atau
melukainya atau membunuhnya, dan semacamnya, maka anak kecil itu tidak
berdosa, karena dia tidak mendapatkan beban syariat. Akan tetapi, hak korban
tidak gugur, justeru wajib bagi anak tersebut mengganti harta yang dia rusak.
Imam An-Nawawi
rahimahullah berkata dalam kitab Al-Majmu (7/37), Ibnu Al-Munzir berkata,
“Para ulama sepakat bahwa hukuman atas kriminalitas anak kecil diwajibkan
pada harta-harta mereka.” (Hal ini juga dikutip oleh Ibnu Qudamah
dalam kitab Al-Mughni, 3/108)
Syekh
Abdulaziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum orang yang
mengambil harta haram dari beberapa orang sebelum usia baligh dan ketika
sudah baligh dia bertaubat dan mohon ampun kepada Allah serta ingin
mengembalikan harta tersebut kepada para pemiliknya, namun dia tidak
mengetahui lagi berapa jumlahnya, tapi dia bersungguh-sunngguh untuk
memperkirakannya tanpa ada tujuan menzalimi seorang pun insya Allah. Ada
juga beberapa orang di antara mereka yang tidak dia kenal namanya dan dia
tidak ketahui tempat tinggalnya, bolehkan dia sedekahkan, ataukah tidak?
Beliau
menjawab, “Adapun siapa yang mengenal mereka, maka hendaknya dia serahkan
apa yang menjadi haknya berdasarkan perkiraannya dan dugaan kuatnya. Atau
mereka diundang dan mintakan maaf atas kejadian yang telah lalu dan yang
pernah terjadi. Adapun jika orangnya tidak diketahui dan tidak diketahui
apakah dia masih hidup atau telah mati, juga tidak diketahui ahli warisnya,
maka hendaknya dia sedekahkan harta itu dengan niat untuk orang itu diiringi
taubat kepada Allah dengan jujur serta berlepas diri dari perbuatan tersebut,
insya Allah.” (http://www.binbaz.org.sa/mat/9338
)
Adapun jika
harta yang dicuri itu sudah tidak anda miliki karena telah digunakan, maka
wajib bagi anda mengembalikan barang yang sama atau dengan nilai yang sama.
Jika dalam mengembalikan barang-barang tersebut kepada para pemiliknya
bermasalah bagi anda, maka anda tidak harus mengabarkan mereka perkara
tersebut. Yang penting tujuannya tercapai, mengambalikan barang tersebut
kepada yang berhak dengan segala cara.
Syekh
Abdulaziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentan harta yang dicuri,
namun yang mencuri kemudian bertaubat dan ingin mengembalikannya, akan
tetapi khawatir jika tindakan tersebut akan membuatnya sulit..
Beliau
menjawab, “Dia harus mengembalikan harta itu kepada para pemiliknya jika dia
telah kenali mereka. Dia hendaknya mengembalikannya dengan cara yang paling
mungkin walaupun tanpa dia ketahui. Dia dapat mengirimnya melalui perantara
orang yang dia percaya agar sampai ke orang tersebut, atau melalui pos atau
selainnya. Tidak boleh tidak dikembalikan. Wajib dikembalikan kepadanya jika
orangnya dikenal dengan cara apapun, atau dengan cara yang tidak dia ketahui,
hendaknya dia beri kepada seseorang untuk menyerahkannya kepadanya dan
berkata, ‘Ini ada titipan kepada saya untuk saya berikan kepada anda yang
katanya merupakan milik anda. Maka saya serahkan ini kepada anda.
Alhamdulillah.” (http://www.binbaz.org.sa/mat/17764)
Lihat jawaban
soal no.
83099 dan
31234
Kita mohon
kepada Allah taufiq dan hidayahnya.
Wallahu a’lam.
