Saya ingin mengetahui apa yang dimaksud dengan menikah dengan wanita baik-baik dari kalangan Ahlul Kitab; Kristen dan Yahudi. Apakah menyentuh dan mencium menyebabkan terlarangnya menikah dengan wanita Ahlul Kitab? Saya telah membaca dalam jawaban anda bahwa seorang muslim wajib menikahi wanita baik-baik . Apakah hal ini hanya berlaku bagi wanita Ahli Kitab atau mencakup semua wanita muslimah? Apakah menyentuh dan mencium masuk dalam pemahaman wanita baik-baik? Apa pesan anda terhadap para pemuda muslim yang meyakini bahwa persentuhan sebelum menikah adalah perkara penting?

Alhamdulillah

Abu Ja’far Muhammad bin Jarir
Ath-Thabari berkata dalam kitab ‘Jami’ul Bayan An Ta’wil Aayil Quran’
(8/165) menjelaskan tentang defnisi wanita muhshanah (wanita baik-baik),
“Maksudnya adalah wanita yang membentengi dirinya dari perbuatan nista,
adapula yang mengatakan jika sang wanita tersebut menjaga kemaluannya dari
perbuatan tercela.Sebagaimana firman Allah Ta’ala,  

ومريم
ابنة عمران التي أحصنت فرجها (سورة التحريم: 12) 

“Dan (ingatlah) Maryam binti Imran
yang memelihara kehormatannya.” SQ. Maryam: 12 

Maknanya adalah dia menjaga
kehormatannya dari keragu-raguan dan mencegahnya dari perbutan tercela.
Kemudian dia menyebutkan beberapa pendapat tentang penafsiran firman Allah
Ta’ala,  

من
المؤمنات والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكـم (سورة المائدة: 5) 

(dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan
diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu,” SQ.
Al-Maidah: 5.

Di antara yang dia sebutkan adalah, ‘Sebagian
lainnya berkata bahwa yang dimaksud firman Allah tersebut adalah wanita
baik-baik dari kalangan beriman dan wanita baik-baik dari kalangan ahli
kitab sebelum kalian. Maksudnya wanita yang menjaga kehormatannya dari
penganut kedua agama tersebut, baik dia budak ataupun wanita merdeka. Maka,
mereka yang menafsirkan demikian membolehkan menikahi wanita taat beragama
berdasarkan ayat ini dan mengharamkan menikahi wanita pelacur baik dari
kalangan beriman atau ahli kitab.” Kemudian beliau menyebutkan beberapa
atsar yang menjadi dalil pendapat ini.  

Beliau juga berkata, “Kemudian ahli
tafsir berbeda pendapat terkait dengan hukum dalam firman-Nya,

والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم (سورة المائدة: 5)

(dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan
diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu,” SQ.
Al-Maidah: 5.

Apakah bersifat umum atau khusus? Sebagian
berpendapat bahwa ayat ini bersifat umum bagi seluruh wanita yang menjaga
kesucian dirinya. Karena yang dimaksud Al-Muhshanat adalah wanita yang
menjaga kehormatan dirinya. Seorang muslim boleh menikah semua wanita
merdeka atau budak ahli kitab, baik kafir harbi (terlibat peperangan) atau
dzimmi (hidup damai di bawah pemerintahan muslim). Mereka berdalil dengan
firman Allah Ta’ala,   

والمحصنات من الذين أوتوا الكتاب من قبلكم (سورة المائدة: 5) 

(dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan
diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu,” SQ.
Al-Maidah: 5.

Yang dimakud adalah wanita baik-baik yang
menjaga kehormatannya dari kalangan mereka, siapapun mereka. Ini pendapat
mereka yang mengatakan bahwa al muhshanat adalah wanita baik-baik yang
menjaga kehormatannya.

Yang lainnya berkata, “Yang dimaksud adalah
wanita ahli kitab yang memiliki perjanjian damai dengan kaum muslimin.   

Beliau pun menyebutkan syarat penting
untuk menikahi wanita ahli kitab yang harus dicermati dan diperhatikan
setiap muslim serta siapa saja yang ingin menikah dengan mereka di negeri
kafir. Syarat tersebut adalah; Berada dalam kondisi tidak adanya
kekhawatiran anak-anak akan dipaksa menjadi kafir.” Di antara praktek yang
paling jelas dalam masalah ini di masa kita sekarang adalah hendaknya dia
tidak berada di negara kafir yang menerapkan aturan yang memaksa seorang
muslim untuk mendidik anaknya berdasarkan agama kafir, misalnya dengan
dipaksa memberikan pelajaran Nashrani misalnya atau dibawa ke gereja pada
hari Ahad, atau adanya UU bagi wanita kafiir yang membolehkannya sesuai
keinginannya membawa dan mendidik anaknya dengan pendidikan agama kaumnya.
Atau semacamnya. Kitab mohon keselamatan kepada Allah dan berlindung dari
kehinaan.

Syekh As-Sa’di berkata dalam
tafsirnya, (1/458),  

“وأحل لكم” (dihalalkan bagi
kalian) maksudnya adalah para wanita yang menjaga kehormatannya dari
kalangan wanita beriman dan dari kalangan ahli kitab sebelum kalian,
maksudnya adalah dari kalangan Yahudi dan Nashrani. Ayat ini mengkhususkan
firman Allah Ta’ala,

ولا
تنكحوا المشركات حتى يؤمن (سورة البقرة: 221) 

“Dan janganlah kamu menikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.” SQ. Al-Baqarah: 221.

Adapun wanita-wanita yang tidak
menjaga kehormatan dirinya dari perbuatan zina, maka mereka tidak boleh
dinikahi, apakah dia wanita muslimah atau wanita ahli kitab sebelum mereka
bertaubat. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة (سورة النور: 3)
  

“Laki-laki yang berzina tidak
mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik.”
SQ. An-Nur: 3. 

Wallahu ta’ala a’lam.