Saya memasang kawat gigi setelah sahur. Saya tidak begitu memperhatikan, ternyata ada sisa makanan yang menempel di kawat gigi setelah saya menyikat gigi. Akibatnya, sebagian sisa makanan itu tertelan, sedangkan yang lain berhasil saya keluarkan. Apakah wajib saya meng-qadha puasa saya ataukah tidak?
Alhamdulillah
Dianjurkan
bagi setiap muslim yang berniat puasa untuk menyikat gigi—pada malam
hari—untuk membersihkan sebagian sisa makanan yang menempel di sela-sela
gigi. Ia juga diharuskan untuk berkumur-kumur dengan baik ketika berwudu
agar sisa makanan yang menempel di sela-sela gigi bisa terbuang.
Siapa yang
dengan sengaja menelan sisa makanan yang menempel di sela-sela giginya,
padahal ia mampu mengeluarkannya, maka puasanya batal. Namun jika ia
menelannya tanpa disengaja, misalnya saja karena bercampur dengan air ludah
yang tertelan ke tenggorokan dan ia tidak bisa menahannya, maka puasanya
sahih dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya.
An-Nawawi
rahimahullah berkata:
Teman-teman
kami, yakni para ulama Syafi’iyah, berkata:
Jika ada sisa
makanan menempel di sela-sela gigi maka orang yang berpuasa harus
membersihkannya di malam hari sambil membersihkan mulutnya. Jika pagi
harinya ia berpuasa dan di sela-sela giginya terdapat sisa makanan lalu ia
menelannya dengan sengaja, maka ia harus membatalkan puasanya, tanpa ada
perbedaan pendapat di antara kami. Demikian pula pendapat Malik, Abu Yusuf
dan Ahmad. Dalil kami dalam hal ini adalah: ia menelan makanan yang bisa
dihindarinya dan tidak dalam keadaan terdesak. Karena itu, puasanya batal.
Sebagaimana halnya jika ia mengeluarkan sisa makanan itu ke atas telapak
tangannya lalu menelannya.
Adapun jika
sisa makanan itu larut bersamaan dengan air ludah yang tertelan tanpa
sengaja, maka dalam hal ini para sahabat kami menukil pendapat yang berbeda
dari Imam Syafi’i. Sebagian di antara mereka menukil pendapat Imam Syafi’i
yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan puasa. Sementara sebagian lain
menukil bahwa hal itu tidak membatalkan puasa. Yang sahih adalah pendapat
mayoritas mereka yang mengatakan bahwa itu tergantung dua kondisi: jika ia
tidak bisa membedakan dan memisahkannya dari air ludah maka itu tidak
membatalkan puasa. Namun jika ia bisa membedakan dan memisahkannya dari air
ludah tapi tidak melakukannya dan justru menelannya, maka itu membatalkan
puasa. Demikian. Disarikan dari “al-Majmu’” (6/317). Lihat soal-jawab nomor
78438, di dalamnya terdapat penjelasan menarik dari
Ibnu Qudamah. Lihat juga soal-jawab nomor 22981, di
dalamnya terdapat penjelasan mengenai batasan-batasan yang menyebabkan
batalnya puasa.
