Saya seorang lelaki yang telah menikah akan tetapi istri saya telah menopause atau sudah tidak datang bulan lagi. Maka apakah secara syariat saya dibolehkan menikah lagi dengan wanita lain dengan tujuan mengambil sel telur dari rahimnya, lalu sel telur tadi ditanam ke rahim istri saya yang sekarang (dengan cara bayi tabung) sehingga dia melahirkan bayi yang nantinya penasabannya atas nama kami berdua?. Apabila hal ini tidak dibolehkan, maka apakah saya boleh menikah dengan wanita lain agar dia nantinya memiliki anak dari saya dengan cara yang normal. Kemudian saya menasabkan anak tersebut kepada saya dengan ibu dari istri saya yang sekarang bukan dari istri saya yang kedua setelah mendapat persetujuan darinya?
Alhamdulillah …
Pertama :
Ide yang pertama,
yaitu menanam sel telur satu perempuan ke dalam rahim perempuan yang lain
lagi, hukumnya tidak dibolehkan, dan telah diterbitkan keputusan
dari “Majma’ul Fiqhi Al Islami” tentang masalah Menanam sel telur yang telah
dibuahi oleh sperma suami ke dalam rahim wanita lain, bahwa hal itu tidak
dibolehkan, meskipun wanita yang ditanami sel telur yang telah dibuahi
tersebut adalah istri kedua dari suami yang sama.
Silakan
dilihat keputusan dari
lembaga tersebut
pada jawaban soal no.
Kedua :
Penyandaran nasab
bayi yang dilahirkan haruslah kepada kedua orang tuanya yang sesungguhnya,
sebagaimana firman Allah Ta’ala :
وَمَا
جَعَلَ
أَدْعِيَاءَكُمْ
أَبْنَاءَكُمْ
ذَلِكُمْ
قَوْلُكُم
بِأَفْوَاهِكُمْ
وَاللَّهُ
يَقُولُ
الْحَقَّ
وَهُوَ
يَهْدِي
السَّبِيلَ
.
ادْعُوهُمْ
لِآبَائِهِمْ
هُوَ
أَقْسَطُ
عِندَ
اللَّهِ
(سورة
الأحزاب:
4
،
5)
“Dan
Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri).
Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan
yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka
(anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang
lebih adil pada sisi Allah.”
(QS
Al Ahzab:
4-5)
Atas dasar
tersebut, tidak boleh menasabkan anak yang dilahirkan kepada selain ibu yang
melahirkannya,
sebab
ini termasuk pengadopsian yang diharamkan.
Karena
penyandaran nasab kepada selain ibu yang sebenarnya akan mendatangkan dan
menimbulkan banyak kerusakan.
Di
antara kerusakan tersebut adalah anak ini akan mewarisi harta dari ibu
tersebut karena dia sebagai ibunya padahal sesungguhnya dia bukanlah ibunya.
Sehingga
karena hal ini akan hilanglah hak-hak dari ibu yang sebenarnya, atau dia
akan dianggap sebagai anak yang mahram dari kalangan keluarga ibunya,
padahal sesungguhnya dia bukanlah mahram dengan saudara perempuan atau
saudara lelaki ibunya, atau sebaliknya.
Maka kesimpulannya,
anda tidak dibolehkan menanamkan bayi tabung sebagaimana yang anda sebutkan,
sebagaimana anda juga tidak diperkenankan menisbahkan anak anda dari istri
anda yang kedua kepada istri anda yang pertama.
Dan hendaknya anda
menggunakan cara yang disyariatkan dalam memperoleh keturunan, seperti
menikah lagi dengan istri kedua. Ketika Allah memberikan rezeki keturunan
kepada anda dari istri kedua anda, maka tidak ada larangan apabila istri
pertama anda ikut serta mendidik putra-putri dari istri kedua anda.
Hal
ini dalam rangka menjaga perasaannya dan memupuk kasih sayang dengan
hadirnya anak-anak di sisinya.
Jika
tidak memungkinkan bagi anda menikah yang kedua kalinya, maka bisa saja anda
mengadopsi dan merawat anak yatim.
Kami
senantiasa menasehati anda tetap berusaha dalam hal tersebut,
akan
tetapi dengan tidak menyandarkan penasabannya kepada anda maupun istri anda,
kecuali kepada orang yang benar-benar telah melahirkannya.
Sebagai tambahan silahkan
lihat
jawaban soal-soal berikut
no.
126003, 10010,
97087.
Kami memohon kepada Allah agar menganugrahkan kepada anda
anak cucu yang shalih dan shalihah, karena sesungguhnya Dia-lah yang Maha
Mampu dan Kuasa akan hal tersebut.
Wallahu A’lam.
