Saya bersama isteri menunaikan haji, kami telah wuquf di Arafah hingga jam 2 Zuhur. Namun karena khawatir dengan puteri kami yang sakit yang ditemani oleh pembantu, maka maka tidak sempurnakan haji kami. Ketika itu haji yang kami lakukan adalah haji fardhu. Apa yang wajib bagi kami?
Alhamdulillah
Kalian
wajib sempurnakan haji kalian. Keluar dari Arafah sebelum masuk waktu malam
diharuskan mengeluarkan dam. Jika kalian meninggalkan mabit (bermalam) di
Muzdalifah, maka kalian juga terkena dam lainnya. Lalu jika kalian
meninggalkan mabit (bermalam) di Mina, maka kalian juga terkena dam yang
ketiga. Jika kalian meninggalkan melontar jumrah, maka kalian diwajibkan dam
keempat. Jika kalian meninggalkan thawaf wada’ maka kalian wajib
mengeluarkan dam kelima. Demikian pula jika kalian belum melakukan thawaf
haji (ifadhah) dan sai haji, maka haji kalian belum sempurna dan kalian
masih dalam keadaan ihram, maka isteri anda masih haram anda gauli sebelum
haji anda disempurnakan dengan thawaf dan sai. Anda harus melakukan
sembelihan tersebut agar haji anda dan isteri anda dianggap sah.
Wallahua’lam.
