Seseorang telah mengadakan akad (nikah) dengan wanita, akan tetapi belum digaulinya. Apakah dia harus membayat zakat fitrah untuk istrinya?
Alhamdulillah
Pertama,
Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat apakah seseorang
harus mengeluarkan zakat fitrah kepada orang yang diberi infak menjadi dua
pendapat.
Pendapat pertama, Zakat fitrah diwajibkan kepada seseorang,
baik untuk dirinya maupun kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahnya ,
seperti istri, anak dan lainnya. Ini adalah madzhab Hanbali. Mereka berdalil
dengan apa yang diriwayatkan oleh Ad-Daruqutni dan Baihaqi dari Ibnu Umar
radhiallahu anhuma, sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Keluarkan zakat fitrah terhadap orang yang menjadi
tanggungan anda semua.” Akan tetapi hadits ini lemah, dilemahkan oleh
Ad-Daruqutni, Baihaqi, Nawawi, Ibnu Hajar dan lainnya. Silahkan lihat kitab
‘Al-Majmu, 6/113 dan Talkhis Al-Habir, 2/771.
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ memilih pendapat
ini. Mereka ditanya, “Apakah seorang suami diharuskan membayar zakat fitrah
istrinya atau tidak apabila mereka sedang berselisih dengan keras?”
Mereka menjawab,
“Zakat fitrah diharuskan kepada seseorang untuk dirinya dan
kepada setiap orang yang menjadi kewajiban tanggungan nafkahnya, diaantanya
istri, karena diwajibkan memberi nafkah kepadanya.”
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, 9/367.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah juga berpendapat demikian,
sebagaimana terdapat dalam Majmu Fatawa, 14/197.
Pendapat kedua, dia tidak diharuskan mengeluarkan zakat
fitrah untuk orang lain. Dan ini adalah mazhab Hanafi. Mereka berdalil
dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى
الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ
الْمُسْلِمِينَ (رواه البخاري، رقم 1503 ، ومسلم، رقم 984)
“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat
fitrah sebanyak satu sha kurma atau satu sha gandum kepada budak, orang
merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kalangan umat
Islam.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)
Dalam hadits dinyatakan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban
bagi setiap muslim. Asalnya perintah berlaku bagi diri sendiri. Pendapat ini
dipilih oleh Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab Asy-Syarh
Al-Mumti, 6/154:
“Yang kuat bahwa zakat fitrah itu diwajibkan pada diri
sendiri. Maka istri diwaijbkan untuk dirinya sendiri. Ayah juga untuk
dirinya. seseorang tidak diwajibkan (mengeluarkan zakat fitrah) kepada orang
yang menjadi tanggungannya baik istri maupun kerabat. Karena asal sebuah
kewajiban itu diwajibkan kepada diri sendiri, bukan kepada orang lain.”
Kedua,
Suami diharuskan mengeluarkan zakat fitrah untuk istrinya
kalau dia sudah memberi nafkah kepadanya. Dan telah diketahui, bahwa nafkah
seorang istri tidak diberikan kecuali seorang suami telah menerima penuh
istrinya dan menyiapkan dirinya untuk suami. Adapun kalau istri masih di
rumah bapaknya, maka nafkah masih belum menjadi tanggungannya (suami).
Begitu juga dengan zakat fitrah isteri, tidak diharuskan baginya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni,
2/361,
“Setiap wanita yang tidak diharuskan memberi nafkah kepadanya
seperti wanita yang belum digauli ketika belum diserahkan kepada suaminya,
dan wanita kecil yang tidak memungkinkan untuk bersenang-senang dengannya.
Maka tidak diharuskan memberi nafkah begitu juga tidak diharuskan
mengeluarkan zakat fitrahnya. Karena dia belum termasuk orang yang menjadi
tanggungannya.”
Al-Bahuti rahimahullah dalam kitab Kassyaful Qana, 2/252,
mengatakan, ‘Suami tidak diharuskan mengeluarkan zakat fitrah kepada orang
yang belum menjadi tanggungan nafkahnya. Seperti wanita yang belum digauli
ketika belum diserahkan kepadanya.”
Wallahu’alam
.
