Di salah satu kota di Kanada atau mungkin di daerah yang lain, ketika kami mendatangi peternak untuk membeli kambing atau sapi, ia menyebutkan harganya setelah hewan disembelih. Ia menimbangnya dan memperkirakan harganya. Harga tersebut termasuk harga hewannya, harga penggunaan tempat, pemotongan dan harga mengulitinya. Apakah yang demikian itu boleh dilakukan pada hewan kurban ?, atau kita harus membeli hewan kurban dulu, lalu membayar harganya ?, kebanyakan para peternak tidak setuju dengan dengan system seperti itu, karena mereka akan rugi pada harga hewan dan pemotongannya.
Alhamdulillah
Yang menjadi syarat hewan
kurban adalah agar disembelih dengan niat kurban, dan tidak boleh disembelih
untuk pedaging.
An Nawawi berkata dalam al
Majmu’: 8/380: “Niat adalah syarat sahnya berkurban”.
Tidak masalah jika kalian
membeli hewan kurban dengan cara yang sudah disebutkan dalam soal, dengan
catatan ketika disembelih oleh jagal (tukang sembelih) ia berniat dengan
niat kurban, jika jagal tadi adalah seorang muslim, kalau ia bukan muslim,
maka salah satu dari kalian harus menyembelihnya, dan para pekerja (tim
jagal) memotong-motong sembelihannya.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
dalam “asy Syarhul Mumti’ “ 7/494:
“Tidak sah jika menyembelih
kurban diwakilkan kepada ahli kitab, meskipun sembelihan ahli kitab hukumnya
halal. Namun karena menyembelih hewan kurban adalah ibadah maka tidak boleh
diwakilkan kepada ahli kitab; karena ahlu kitab bukan termasuk ahli ibadah
dan ahli bertaqarub kepada Allah; karena ia kafir dan tidak diterima
ibadahnya. ketika sembelihan kurban itu tidak sah untuk dirinya, maka tidak
sah juga ketika ia menyembelihkan orang lain. Sedangkan mewakilkan kepada
ahlu kitab untuk menyembelih ternak guna dikonsumsi maka tidak apa-apa.
wallahu a’lam
.
