Saya mempunyai perusahan ekspor impor. Saya mengimpor barang dari luar, dan saya menjualnya kepada para pedagang di dalam (negeri). Apa hukum akad jaza’i (pinalti) yang mengharuskan pelanggan membayar pengganti kalau terlambat melunasi harga barang. Begitu juga mengganti laba yang diprediksikan dalam dalam sebagian kondisi. Jika akad tersebut diberlakukan kepada saya, apakah boleh saya memberlakukannya kepada costumer saya?

Alhamdulillah

Syarat jaza’i dalam akad
harta (transaksi terkait dengan keuangan) dibolehkan kecuali pada akad yang
mengharuskan modal asalnya itu berbentuk hutang, maka hal itu tidak
dibolehkan. Contoh, mensyaratkan kepada orang yang membeli barang dengan
kredit harus membayar lebih dari harga kalau terlambat dalam pelunasan.
Karena tambahan ini, termasuk tambahan atas hutang. Dan ini termasuk riba
yang jelas. Jika selain dari hutang berupa hak dan kewajiban, dibolehkan
syarat jaza’i di dalamnya sebagai pengganti dari kerugian yang benar-benar
terjadi.

Telah dinyatakan dalam
keputusan Majma Fikih Islam terkait dengan pembahasan syarat jaza’i:

Pertama: Syarat jaza’i dalam
undang-undang adalah kesepakatan di antara dua (fihak) yang  menetapkan
jumlah denda pengganti yang diterima oleh yang menetapkan syarat atas
kerugian yang terjadi akibat pihak kedua tidak komitmen atau terlambat dalam
komitmennya.

Kedua: Majlis menguatkan
keputusan lalu terkait dengan syarat jaza’i yang ada dalam keputusan
mengenai ‘Salam’ no. 85 (2/9). Teksnya adalah,  “Tidak dibolehkan dalam
syarat jaza’i terlambat dalam menyerahkan barang yang disepakati, karena itu
termasuk hutang. Dan tidak dibolehkan mensyaratkan tambahan atas hutang
ketika terlambat.

Juga keputusan istishna no.
65 (3/7) teksnya, “Dibolehkan dalam akad istishna’ mengandung syarat jaza’i
sesuai isi apa yang telah disepakati diantara dua pihak selagi disana tidak
ada kondisi mendesak.”

Dan keputusan jual dengan
kredit no. 51 (2/6) teksnya, “Kalau pembeli (penghutang) terlambat dalam
melunasi kredit setelah waktu yang ditentukan, maka tidak boleh mengharuskan
tambahan atas hutang, apakah dengan syarat sebelumnya, atau tanpa syarat.
Karena hal itu riba yang diharamkan.”

Ketiga: dibolehkan dalam
syarat jaza’I bersamaan dengan syarat asli, sebagaimana dibolehkan adanya
kesepakatan menyusul sebelum terjadinya kerusakan.

Keempat: dibolehkan
mensyaratkan dalam syarat jaza’i pada semua akad harta selain dari akad yang
di dalamnya terdapat komitmen hutang. Karena ini termasuk riba yang jelas.

Dari sini, maka dibolehkan
syarat ini –seperti dalam syarat kontraktor terkait dengan kontrak, atau
akad impor bagi pengimpor dan akas istishna’ bagi pembuat (penjual) kalau
tidak melakasanakan apa yang menjadi komitmennya atau terlambat dalam
merealisasikannya.

Dan (akad pinalti ini) tidak
dibolehkan –suatu contoh- dalam jual kredit disebabkan keterlambatan
permbayaran orang yang berhutang dalam melunasi kredit yang tersisa, baik
karena kesulitan atau diulur-ulur. Akad ini tidak dibolehkan dalam akad
istishna bagi pembeli kalau terlambat dalam melaksanakan kewajibannya.

Kelima: kerusakan yang
dibolehkan menggantinya termasuk kerusakan harta yang nyata. Dan kerusakan
yang ditimbulkan dari kerugian yang nyata atau terlewatnya moment usaha yang
sudah di depan mata.Tapi tidak mencakup kerusakan adab atau maknawi.

Keenam: Syarat jaza’i ini
tidak berlaku kalau terbukti bahwa kelalaian orang yang disyaratkan atau
rusaknya akad disebabkan faktor luar, bukan  kehendaknya. Atau terbukti
bahwa orang yang mentapkan syarat tidak mengalami kerugian apapun dalam
akad.

Ketujuh: mahkamah
(pengadilan) dibolehkan menilai kadar pengganti berdasarkan permintaan salah
satu pihak kalau ada alasan yang dibenarkan akan hal itu, atau jika dinilai
terlalu berlebihan.” (Qararat Mujama, hal. 371. Cetakan Departemen Wakaf
Qatar)

Pendapat seperti ini, yang
dikatakan oleh haiah Ulama besar pemerintahan Saudi Arabia. Telah ada dalam
Majalah Buhuts Islamiyah, (2/143) setelah diskusi pembahasan seputar syarat
jaza’i:

“Majelis menetapkan dengan
ijmak (consensus bersama), “Bahwa syarat jaza’i yang terjadi pada syarat
dalam akad, itu syarat yang sah dan diakui harus diambil. Selagi disana
tidak ada uzur (alasan) dalam merusak komitmen yang diakui oleh agama.
Sehingga uzur (alasan) itu menggugurkan kewajibannya sampai hilang (uzurnya).
Kalau syarat jaza’i itu menurut adat banyak sekali dimana menginginkan
penentuan uang, dan jauh dari kandungan kaidah syar’i. maka hal itu harus
merujuk keadilan dan pertengahan sesuai hilangnya manfaat dan kerusakan yang
didapatinya. Kalau terjadi perselisihan dalam menentukan hal itu, maka
merujuk ke hakim agama lewat orang yang berpengalaman dan teori. Mengamalkan
Firman Ta’ala:

وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Jika kalian
menetapkan hukumm di antara manusia, hendaklah kalian menetapkan dengan adil.”

Dan FirmanNya:

وَلَا
يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ
أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى

“Janganlah kebencian kalian
terhadap suatu kaum membuatka kalian tidak berlaku adil. Berlaku adillah,
karena dia lebih dekat kepada takwa.”

Dan sabda Nabi sallallahu
alaihi wa sallam, “Tidak boleh melakukan sesuatu yang merugikan.” Wabillahit
taufiq

Shalawat dan salam semoga
terlimpahkan kepada Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.” Selesai

Dari sini jelas, bahwa
pembeli boleh mensyaratkan kepada anda syarat jaza’i kalau anda terlambat
menyerahkan barang pada waktu yang telah disepakati. Akan tetapi anda tidak
boleh menyaratkan syarat ini kepadanya kalau dia terlambat dalam melunasi
sisa harganya. Anda juga dibolehkan mensyaratkan syarat jaza’i ini kepada
perusahaan ekspor kepada anda kalau terjadi kerusakan dalam akad yang
disepakati diantara anda bersama.

Wallahu a’lam.