Seorang wanita melakukan ihram untuk umrah, lalu dia tawaf di Baitullah, kemudian shalat di belakang Maqam Ibrahim, kemudian dia pergi bersama biro travel untuk berzirah ke Madinah Munawarah, lalu kembali pada hari yang sama, kemudian dia sai, apakah umrahnya sempurna ataukah diharuskan sesuatu baginya?
Alhamdulillah
Tidak disyaratkan bersambung antara tawaf dan sai menurut jumhur fuqoha.
Seandainya seseorang tawaf, lalu dia menunda sainya sehari atau lebih, maka
sainya sah.
Ibnu
Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (10/240), “Tidak wajib
bersambung antara tawaf dan sai.”
Imam
Ahmad berkata, “Tidak mengapa menunda sai untuk beristirahan atau hingga
sore.”
Atha
dan Hasan berpendapat tidak mengapa orang yang tawaf di Baitullah di awal
siang lalu menunda sai dari Shafa dan Marwa pada sore harinya. Hal ini
dilakukan oleh Al-Qasim dan Said bin Jubair.”
Lihat: Al-Majmu (8/99), Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 18/25, jawaban soal no.
109320
Karena itu, umrah wanita itu dianggap sah. Adanya jeda antara tawaf dan sai
dengan kepergiannya ke Madinah tidak merusaknya.
Wallahu a’lam.
