Mohon dijelaskan tentang tujuh tempat yang dilarang (menunaikan) shalat di dalamnya?

Alhamdulillah.

Mungkin yang anda maksud adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Tirmizi, no. 346. Ibnu Majah, no. 746 dari Ibnu Umar
radhiallahu anhuma sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
melarang  menunaikan shalat di tujuh tempat; tempat sampah, tempat
penyembelihan (hewan), kuburan, di tengah jalan, di kamar mandi, kandang
unta dan di atas bangunan baitullah. Akan tetapi hadits ini lemah. Tirmizi
mengomentari setelahnya, ‘Hadits Ibnu Umar, sanadnya (silsilah para perawi)
tidak kuat.’

Begitu juga Abu Hatim Ar-Razy melemahkannya
dalam kitab ‘Al-Ilal’ karangan anaknya, 1/148. Ibnu Al-Jauzy di Al-Ilal
Al-Mutanahiyah, 1/399. Al-Bushairy di Misbahu Az-Zujajah, 1/95. Al-Hafiz
(Ibnu Hajar) dalam At-Talkhis, 1/531-532. Dan Al-Albany dalam Al-Irwa,
1/318.

Dengan demikian, tidak dibenarkan mengambil
dalil dari hadits yang lemah ini dalam melarang  shalat di tempat-tempat
ini. Kecuali (ada) beberapa tempat telah ada ketentuan larangan shalat di
tempat (tersebut) berdasarkan hadits lain yang shahih. Sebagaimana hadits
yang diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 492. Tirmizi, no. 317, Ibnu Majah, no.
745 dari Abi Said Al-Khudri radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam bersabda:

الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاًّ
لْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

“Tanah semuanya adalah masjid melainkan
kuburan dan tempat kamar mandi (WC).”

Syaikhul Islam rahimahullah berkata:
‘Sanadnya bagus’, Iqtidha As-Shiratal Mustaqim, hal. 332. Dishahihkan oleh
Al-Albany dalam Al-Irwa, 1/320.

Sebagian tempat ini memerlukan pembahasan
yang lebih rinci:

1.     
Tempat Sampah

Yaitu tempat sampah atau tempat pembuangan
sampah yang kadang di dalamnya terdapat najis. Maka dilarang shalat di
dalamnya karena (ada) najisnya. Kalau kita kira tempat itu suci, maka ia
termasuk tempat yang menjijikkan. Tidak layak seorang muslim berdiri
menghadap Allah di tempat tersebut.

2.                       
Tempat
Penyembelihan (hewan)

Yaitu tempat penyembelihan hewan-hewan.
Karena tempat itu terkotori dengan najis -seperti darah- dan
kotoran-kotoran.

3.     
Kuburan

Yaitu tempat kuburan, dilarang shalat di
dalamnya agar terhindar dari penyembahan terhadap kuburan atau menyerupai
orang yang menyembah kuburan. Dikecualikan dari itu, shalat jenazah yang
boleh dilakukan di dalam area pekuburan. Terdapat riwayat shahih bahwa Nabi
sallallahu alaihi wa sallam shalat mayat di kuburan untuk wanita yang biasa
membersihkan masjid setelah dikebumikan. (HR. Bukhari, no. 460. Muslim, no.
956)

Termasuk dilarang shalat di dalamnya juga
adalah masjid yang dibangun di atas kuburan. Sebagaimana (hadits) mutawatir
bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang menjadikan
kuburan sebagai masjid dan melarang hal itu.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata:
‘Masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan para Nabi, orang-orang shaleh,
para raja dan lainnya, harus dihilangkan dengan menghancurkan atau dengan
yang lainnya. Hal ini sebagaimana saya ketahui tidak ada perbedaan di antara
para ulama yang terkenal. Makruh shalat di dalamnya tanpa ada perbedaan, dan
tidak sah (shalatnya) menurut pandangan kami. Karena riwayat tentang
larangan dan laknat tentang hal itu dan juga karena (ada) hadits-hadits
lain.’ (Iqtidha As-Shirat Al-Mustaqim, hal. 330)

4.     
Tengah Jalan

Yaitu jalan yang dilalui oleh orang.
Sedangkan jalan yang tidak terpakai atau di sisi jalan yang  tidak dilalui
oleh orang, maka tidak dilarang (menunaikan) shalat di dalamnya.

Sebab dilarang shalat di tengah jalan karena
mempersempit (jalan) orang dan menghalangi lalu lalang  serta mengganggu
dirinya sehingga menghalangi kesempurnaan shalatnya. Shalat di tengah halan
makruh dan bisa jadi haram jika menghalangi orang lewat atau khawatir
menyebabkan dirinya kesulitan atau terjadi kecelakaan atau lainnya.

Dikecualikan dari hal itu, jika ada 
keperluan atau darurat seperti shalat Jum’at atau Ied di jalan jika  masjid
telah penuh sesak. Hal ini telah biasa dilakukan oleh umat Islam.

5.     
Kamar Mandi

Yaitu yang digunakan untuk mandi. Telah ada
ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tentang larangan shalat di
kamar mandi dalam hadits Abi Said yang lalu. Hal itu menunjukkan batalnya
shalat di dalamnya. Illat (sebab) larangan shalat di dalamnya karena kamar
mandi merupakan tempat tinggal  setan dan tempat dibukanya aurat. Yang
tampak dari hadits, bahwa larangan tersebut mencakup semua istilah hammam
(kamar mandi), tidak ada bedanya, apakah tempat tersebut digunakan untuk
mandi (saja) atau (juga) untuk menyimpan pakaian.

Kalau shalat dilarang di kamar mandi, maka
larangan shalat di tempat buang air (WC) yaitu tempat membuang kotoran,
lebih utama lagi. Tidak adanya (dalil tentang) larangan shalat di WC, karena
bagi setiap orang berakal, apabila mendengar Nabi sallallahu alaihi wa
sallam melarang shalat di tempat mandi, dia akan mengetahui bahwa shalat di
WC lebih utama lagi pelarangannya. Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah berkomentar tentang masalah ini, Tidak ada nash yang
khusus (yakni larangan shalat di dalamnya) dalam W,  karena masalahnya
sangat jelas bagi kaum muslimin bahwa hal itu tidak memerlukan dalil
(lagi).’ (Majmu Fatawa, 25/240)

6.     
Kandang Onta

Yaitu dikumpulkannya onta, termasuk juga
tempat berkumpulnya setelah mengeluarkan air. Illat (sebab) larangannya
adalah bahwa kandang onta adalah tempat tinggal para setan, dan kalau
ontanya berada di dalam, maka (dapat) mengganggu orang yang shalat dan
menghalangi kesempurnaan khusyu karena khawatir dari gangguannya.

7.     
Di atas
(bangunan) Ka’bah

Para ulama melarang hal tersebut, karena
tidak dapat menghadap kiblat, akan tetapi hanya menghadap sebagiannya (saja)
karena sebagian Ka’bah berada di belakang punggungnya. Sebagian ulama
lainnya berpendapat sah shalat di atas Ka’bah. Karena telah ada ketetapan
bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam shalat di dalam Ka’bah waktu
penaklukan Mekkah. Maka shalat di atasnya (hukumnya) seperti  itu juga.
Realitanya sekarang, shalat di atas Ka’bah sekarang tidak mudah.

Di antara tempat-tempat yang dilarang shalat
di dalamnya juga,

8.     
Tanah yang
dirampas dari pemiliknya.

Barangsiapa merampas tanah dari pemiliknya,
diharamkan shalat di dalamnya menuruk kesepakatan (ijma) para ulama. Imam
Nawawi rahimahullah berkata di kitab Al-Majmu, 3/169, ‘Shalat di tanah yang
dipakai tanpa seizin pemiliknya adalah haram menurut ijma’ (konsensus para
ulama).’

Sebagai tambahan, silahkan lihat soal jawab
no. 104429, Asy-Syarhu Al-Mumti, 2/237-260, Syarah Bulughul Maram, karangan
Ibnu Utsaimin, 1/518-522, Hasyiyah Ibnu Qasim, 1/537-547.

Wallahu a’lam

.