Apakah ibadah seorang anak yang belum baligh seperti puasa, haji dan membaca al Qur’an akan tercatat bagi kedua orang tuanya atau untuk dirinya sendiri ?

Alhamdulillah

Perbuatan baik anak yang
belum baligh pahalanya untuk dia sendiri, bukan untuk orang tuanya atau yang
lainnya, akan tetapi orang tuanya juga diberi pahala karena telah mendidik,
membantu dan mengarahkannya kepada kebaikan, di dalam shahih Muslim dari
Ibnu Abbas –radhiyallu ‘anhuma- berkata:

رَفَعَتْ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ
اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ . رواه مسلم 2378

“Seorang wanita mengangkat
bayinya dan berkata: Wahai Rasulullah, apakah anak ini boleh melaksanakan
haji ?, beliau menjawab: “Ya, dan andapun mendapat pahala”. (HR. Muslim:
2378)

Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- mengabarkan bahwa ibadah haji tersebut pahalanya untuk anak
tersebut, dan ibunya pun mendapat pahala karena ia telah mengajak haji
bersamanya”.

Demikian juga selain orang
tua juga mendapatkan pahala atas kebaikan yang mereka lakukan, seperti
mengajarkan ilmu kepada anak-anak yatim, kerabat, pembantu dan lain-lain.
Berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

” مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ . ”
  رواه مسلم في صحيحه 3509
..

“Barang siapa yang
menunjukkan kepada kebaikan, maka baginya pahala yang sama dengan pahala
pelakunya”. (HR. Muslim dalam Shahihnya: 3509)

Juga karena adanya tolong
menolong dalam kebaikan dan taqwa, dan Allah memberikan pahala juga kepada
mereka.