Kami mempunyai momongan baru, namun kami terlambat untuk memberinya nama kurang lebih sampai berlalu selama 5 bulan; karena tidak tersedianya dua kambing, maka apakah masih tetap bisa memberi nama bagi anak tersebut ?
Alhamdulillah
Telah dijelaskan di dalam
sunnah tentang penentuan waktu untuk memberi nama bayi yang baru lahir
melalui beberapa hadits, di antaranya adalah:
1.
Hadits yang
menunjukkan sunnah hukumnya memberi nama pada hari ke tujuh dari kelahiran
bayi.
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari
bapaknya dari kakeknya bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah
menyuruh untuk memberi nama pada bayi pada hari ke tujuh setelah dilahirkan
dan membersihkan kotorannya (mencukur) dan di aqiqahi”. (HR. Tirmidzi: 2832
dan dia berkata: “Hadits ini hasan gharib”. Dihasankan juga oleh Albani
dalam Shahih Tirmidzi)
Dari Sumrah bin Jundub –radhiyallahu
‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
)كُلُّ
غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ ،
وَيُحْلَقُ ، وَيُسَمَّى
(
رواه أبو داود (3838) وصححه الألباني في صحيح أبي داود
.
“Setiap anak tergadaikan
dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ke tujuh setelah kelahirannya, di
cukur dan diberi nama”. (HR. Abu Daud: 3838 dan dishahihkan oleh Albani
dalam Shahih Abu Daud)
2.
Hadits yang
menunjukkan untuk memberi nama pada saat dilahirkannya.
Dari Anas bin Malik –radhiyallahu
‘anhu- berkata: “Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
)وُلِدَ
لِي اللَّيْلَةَ غُلَامٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيمَ
(
رواه مسلم (2315(
“Tadi malam telah lahir
seorang bayi, maka saya telah memberinya nama dengan nama Ayahku, Ibrohim”.
(HR. Muslim: 2315)
Jumhur ulama berpendapat
bahwa yang lebih utama memberikan nama pada hari ke tujuh dari kelahirannya,
mereka berkata: “Dan hadits Anas menunjukkan bahwa dibolehkannya memberi
nama pada hari kelahirannya, bukan disunnahkan”. (Al Mughni: 9/356)
Sebagian ulama Malikiyah,
Nawawi dan pendapat Hambali yang lain bahwa disunnahkan memberi nama bayi
pada hari pertama, demikian juga disunnahkan untuk memberi nama pada hari ke
tujuh.
Imam Nawawi berkata dalam Al
Adzkar (286):
“Sunnah hukumnya untuk
memberi nama pada hari ke tujuh dari kelahiran bayi atau pada hari
kelahirannya”.
Baca juga dalam Al Inshaf:
4/111.
Imam Bukhori berpendapat
bahwa barang siapa yang ingin mengaqiqahi maka diakhirkan pemberian namanya
bersamaan dengan aqiqahnya pada hari ke tujuh, sedangkan bagi yang tidak
ingin mengaqiqahinya maka pemberian namanya pada hari pertama kelahirannya.
Ibnu Hajar berkata dalam
Fathul Baari (9/588): “Yang demikian itu penggabungan yang lembut, saya
belum pernah mengetahui sebelumnya pada selain Bukhori”.
Al Iraqi dalam Thorhut
Tatsrib (5/203-204):
“Dan dengan ini –disunnahkannya
memberi nama pada hari ke tujuh- merupakan pendapat Hasan al Bashri, Malik,
Syafi’i, Ahmad dan yang lainnya. Sahabat-sahabat kami berkata: “Tidak
apa-apa memberi nama pada hari sebelumnya”.
Muhammad bin Sirin, Qatadah
dan Auza’i berkata: “Jika telah dilahirkan dan kondisi penciptaannya sudah
sempurna maka jika mereka mau,, diperbolehkan segera memberinya nama”.
Ibnul Mundzir berkata:
“Memberi nama bayi pada hari ke tujuh adalah baik dan kapan pun dia memberi
nama maka boleh-boleh saja”.
Ibnu Hazm berkata: “Diberi
nama pada hari dilahirkan, namun jika di akhirkan pada hari ke tujuh maka
hal itu adalah baik”.
Ibnu Al Muhallib berkata:
“Boleh-boleh saja memberi nama pada hari dilahirkan dan pada hari setelahnya,
kecuali jika dia berniat untuk mengaqiqahinya pada hari ke tujuh, maka yang
sunnah adalah mengakhirkannya pada hari ke tujuh, hal itu diambilkan dari
perkataan Bukhori pada bab yang ditulisnya: “Bab Pemberian Nama Bayi Pada
Hari Dilahirkannya Bagi Siapa Yang Belum Mau Mengaqiqahinya”.
Yang penting, semua yang
telah dijelaskan sebelumnya menunjukkan bahwa masalah ini berputar antara
sunnah atau boleh. Tidak ada yang menyatakan wajib dan fardhu untuk memberi
nama pada hari ke tujuh, maka jika dia menunda pemberian nama melebihi hari
ke tujuh maka tidak apa-apa dan tidak berdosa dalam hal ini.
An Nawawi –rahimahullah-
berkata dalam al Majmu’ (8/415):
“Sahabat-sahabat kami dan
yang lainnya berkata bahwa disunnahkan untuk memberi nama bayi pada hari
yang ke tujuh, boleh sebelumnya dan setelahnya juga banyak hadits-hadits
yang shahih telah menjelaskan hal itu”.
Berdasarkan penjelasan di
atas, maka untuk lebih hati-hatinya bagi anda semua agar memberi nama bayi
anda yang diberkahi –in sya Alloh- pada hari pertama atau pada hari ke tujuh,
adapun untuk aqiqah bisa dilaksanakan setelah anda dimudahkan oleh Alloh
untuk mengamalkannya, namun hal itu hukumnya hanya sunnah saja, sehingga
meninggalkannya tidak berdosa dan tidak disiksa.
Baca juga jawaban soal nomor:
7889 dan 20646.
Wallahu A’lam.
