Saya pemuda mengeluh keluarnya cairan sebelum kencing, terutama ketika kantung seni penuh dengan air seni. Karena terkadang sebagai contoh saya berwudu satu kali untuk dua shalat. Setelah saya periksa celana dalam, saya dapati cairan putih mengering. Hal ini menunjukkan bahwa ia telah keluar sejak lama tanpa saya merasakan keluarnya. Apakah saya mengulangi shalat yang telah saya tunaikan diserti dengan mengganti celana dalamku?
Alhamdulillah
Pertama:
Kalau cairan ini keluar dari
anda terus menerus, dimana anda tidak dapat mengendalikannya, maka hukumnya
seperti orang yang terkena beser. Berwudu untuk setiap shalat setelah masuk
waktunya. Dan anda menjaga dengan tissue atau sesuatu di kemaluan anda.
Setelah itu tidak terpengaruh apa yang keluar dari anda. Untuk faedah
silahkan melihat jawaban soal no. 82079 dan jawaban
soal no. 194403.
Dari situ, maka anda wajib
mengulangi wudu dan shalat lagi. Disertai membersihkan baju dan tubuh dari
bekas najis. Karena anda harus berwudu untuk setiap shalat.
Sementara kalau keluarnya ada
waktu tertentu atau kadangkala keluar bukan terus menerus. Maka ini
membatalkan wudu, kalau keluar disela-sela shalat, maka harus diulangi wudu
dan shalat. Dan membersihkan tubuh dan baju anda yang terkena najis.
Para ulama Lajnah Daimah Lil
Ifta’ mengatakan, “Kalau kondisi seperti yang disebutkan dalam pertanyaan
bahwa keluarnya angin yang disebutkan tidak terus menerus, akan tetapi
keluar tanpa keinginannya pada sebagain waktu. Maka kalau keluar waktu
shalat atau diluar shalat, wajib mengulangi wudu.” Selesai dari ‘Fatawa
Lajnah Daimah, Vol II, (4/256).
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Kalau keluar dari seseorang air berwarna putih lembut
sebelum kencing atau sesudahnya tanpa ada rasa kenikmatan, bukan disebabkan
melihat atau teringat sesuatu, maka apa hukumnya?
Maka beliau menjawab, “Yang
Nampak bahwa ini bukan hasil dari syahwat atau teringat sesuatu, sebagaimana
ada di akhir pertanyaan. Dari sini, maka ini bukan termasuk madzi juga bukan
mani. Akan tetapi ia termasuk endapan –kayaknya – di saluran air seni. Dan
keluar sebelum air seni, terkadang setelahnya. Maka hukumnya persis seperti
hukum air seni. Maksudnya dia harus membersihkannya dan membersihkan apa
yang mengenainya dan berwudu. Tidak diharuskan lebih dari itu.” Selesai dari
‘Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (11/223).
Kedua:
Kalau anda telah menunaikan
shalat dan setelah shalat terlihat keluar cairan ini, maka ada perinciannya.
Kalau anda yakin keluarnya di sela-sela shalat atau sebelumnya (setelah
wudu), maka shalat anda batal. Maka anda harus istinja’ (membersihkannya)
dan membersihkan apa yang mengenai baju dan badan. Serta mengulangi wudu dan
shalat. Kalau anda ragu, apakah keluarnya di sela shalat atau sebelum atau
sesudahnya. Dan anda tidak yakin keluarnya di sela shalat atau sebelumnya,
maka anda tidak perlu mengulanginya. Karena asalnya anda memasuki shalat
dalam kondisi suci. Maka tidak dihukumi shalatnya batal hanya sekedar
ragu-ragu.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah
mengatakan, “Kalau seseorang shalat, kemudian setelah shalat terlihat bahwa
ada keluar air seni atau madzi, maka ada perincian. Kalau dia yakin, hal ini
keluar dalam shalat, maka dia harus mengulanginya. Harus berwudu dan
membersihkan air seni atau madzi serta membersihkan kemaluan dan buah pelir
dari madzi. Diharuskna berwudu yang sesuai syar’I dan mengulangi shalat.
Kalau dia ragu tidak mengetahui apakah ia keluar waktu shalat atau setelah
shalat, maka ia tidak perlu mengulanginya. Kalau dia ragu bahwa air seni
yang dia lihat bekasnya apakah (keluar) waktu shalat atau setelah shalat,
maka tidak perlu mengulangi.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi
karangan Ibnu Baz, silahkan mengakses di:
http://www.binbaz.org.sa/mat/14683
syekh Sholeh Al-Fauzan
hafidhahullah ditanya, “Saya telah menunaikan shalat asar, setelah beberapa
waktu, saya dapati di celana dalam ada najis. Apakah harus mengulangi
shalat? Maka beliau menjawab, “Kalau anda tidak mengetahui ia dalam shalat
bahwa di celana dalam ada najis, dan anda tidak mengetahui kapan adanya
najis ini, maka shalat anda sah. Karena asalnya adalah sah.” Selesai
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/12092
wallahua’lam.
