Seseorang menunaikan haji wajib beberapa tahun lalu. Dia pergi ke Mekah, lalu thawaf wada, kemudian menginap di sana dan shalat Jumat keesokan harinya. Lalu dia pulang ke negerinya. Apakah dalam kondisi demikian, dia memiliki kewajiban tertentu?

Alhamdulillah

Pertama:

Thawaf
Wada merupakan wajib haji bagi orang yang hendak menuju Mekah setelah
menyempurnakan rangkaian amalan haji. Berdasarkan riwayat Bukhari (1755) dan
Muslim (1328) dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata,

 أُمِرَ
النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلا أَنَّهُ خُفِّفَ
عَنْ الْحَائِضِ

“Orang-orang (jamaah haji) diperintahkan untuk menjadikan akhir
perjumpaannya di Baitullah (thawaf), kecuali diberi keringanan bagi wanita
haid.”

Maka,
merupakan wajib haji menjadikan thawaf sabagai amalan terakhir ketika
seseorang hendak keluar dari Mekah. Seandainya dia thawaf Wada, lalu dirinya
masih menetap di Mekah, maka thawafnya gugur, dia harus menggantinya saat
hendak kembali. Kecuali jika seseorang menetap di Mekah setelah thawaf Wada
untuk mengangkut barang bawaannya atau menunggu temannya, maka hal itu tidak
mengapa. Adapun jika dia menginap setelah thawaf Wada, maka dia harus thawaf
lagi sebelum keluar dari Mekah. Jika hal itu tidak dia lakukan, maka dia
harus membayar dam yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir
Mekah.

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang berkata, ‘Kami
tidak dapat meninggalkan Mekah setelah thawaf Wada, karena thawaf dilakukan
di malam hari sedangkan bersama kami terdapat anak-anak, lalu kami
meninggalkan Mekah keesokan harinya?’

Beliau
menjawab:

Yang wajib
bagi siapa saja yang hendak meninggalkan Mekah setelah menyelesaikan haji
atau umrahnya menjadikan thawaf sebagai akhir perjumpaannya. Berdasarkan
hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, “Orang-orang (jamaah haji)
diperintahkan untuk menjadikan akhir perjumpaannya di Baitullah dengan
thawaf.” Akan tetapi, jika misalnya seseorang telah melakukan thawaf Wada
dengan perkiraan bahwa dia akan meninggalkan Mekah, namun dia disibukkan
oleh sesuatu yang terkait dengan kendaraan yang harus diperbaiki misalnya,
atau menunggu rombongan, atau semacamnya, maka dia tidak wajib mengulangi
thawaf. Begitupula para ulama mengatakan, jika dia harus membeli kebutuhan
di perjalanan, bukan untuk tujuang dagang, maka ketika itu dia tidak harus
mengulangi thawaf.

Akan
tetapi, jika seseorang telah menetapkan bahwa setelah thawaf Wada dia akan
tetap di Mekah sejak malam hingga siang, atau sejak siang hingga malam, maka
dia harus mengulangi thawaf Wadanya agar menjadikan akhir perjumpaannya di
Baitullah.” (Nurun Alad-Darb)

Beliau
juga ditanya, “Saya sering mendengar orang-orang berkata bahwa siapa yang
telah thawaf Wada, maka dia tidak boleh menginap di perbatasan Mekah sama
sekali. Jika dia bermalam pada malam itu di Mekah, maka dia harus tawaf lagi
di Baitullah. Apakah pendapat ini benar atau tidak? Karena kami
kadang-kadang selesai dari thawaf Wada dalam keadaan lemah dan tidak dapat
keluar sebelum istirahat di Mekah sedangkan melakukan thawaf lagi
memberatkan kami karena sesaknya jamaah haji. Terima kasih sebelumnya?

Beliau
rahimahullah menjawab, “Thawaf wadha wajib dilakukan di akhir rangkaian
amalan haji. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لا ينفر أحد حتى يكون آخر عهده بالبيت

“Jangan
ada seorang pun (jamaah haji) yang pergi (meninggalkan Mekah) sebelum
menghakhiri perjumpaannya di Baitullah.”

Dalam riwayat Abu Daud, dikatakan,

حتى يكون أخر عهده الطواف بالبيت

“Hingga
akhir perjumpaannya di Baitullah adalah thawaf.”

Karena
itu, persiapkan diri agar ketika anda melakukan thawaf Wada, segala urusan
telah selesai, sehingga anda dapat keluar dari Mekah langsung (setelah
thawaf)

Akan
tetapi dibolehkan bagi seseorang setelah selesai thawaf Wada untuk melakukan
shalat, jika telah masuk waktu, atau membeli kebutuhannya di jalan saat dia
berjalan. Adapun jika dia masih menetap di Mekah begitu saja, maka wajib
baginya mengulangi thawaf wada.

Dengan
demikian maka tidak mengapa bagi kalian untuk kelur dari batas kota Mekah
Al-Mukarramah, kemudian bermalam di jalan untuk istirahat, lalu melanjutkan
perjalanan.” (Fatawa Nurun Alad-Darb)

Kedua:

Dari
penjelasan terdahulu, jelaslah bahwa orang yang dimaksud dalam pertanyaan
diwajibkan membayar dam, yaitu menyembelih seekor kambing di Mekah dan
dibagikan kepada kaum fakirnya. Jika tidak mampu, maka dia berpuasa sepuluh
hari, sebagaimana pendapat masyhur dalam mazhab Ahmad. Sebagian ulama
mengatakan bahwa tidak ada kewajiban apa-apa baginya, karena tidak ada dalil
dalam masalah meninggalkan kewajiban selain membayar dam.

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah berkata setelah merinci hukum meninggalkan wajib,
“Ketika itu kita katakan bagi mereka yang meninggalkan wajib, ‘Sembelihlah
fidyah di Mekah dan bagikan kepada kaum fakir di sana dengan dirimu atau
mewakilkan orang yang engkau percaya.
Jika anda tidak mampu, maka taubat anda dapat tergantikan
dengan berpuasa. Inilah pandangan kami dalam
masalah ini.” (Asy-Syarh Al-Mumti, 7/441).