Bibi istri ayahku telah menyusui anak saudaraku. Dan dia ragu pada bilangan susuannya akan tetapi dia ragu pada susuannya ini, apakah ia dapat mengharamkan atau tidak dimana anak saudaraku ini akan melangsungkan pernikahan dengan putriku. Mohon fatwanya terima kasih.

Alhamdulillah

Ketika ada keraguan, tidak
mengetahu apakah lima susuan, empat atau lebih sedikit. Maka asalnya adalah
tidak diharamkan. Hal itu karena asalnya tidak disusui yang dapat
mengharamkan. Maka tidak mengapa dalam kondisi seperti ini untuk
melangsungkan perkawinan. Sehingga susuan yang meragukan ini tidak dianggap
dapat mengharamkan.

Wallahu a’lam
.