Sebagian teman mengatakan, ‘Barangsiapa yang tidak bersedia masuk Islam maka dia bebas, tidak ada paksaan dalam Islam.’ Dia berdalil dengan Firman-Nya Ta’ala, ‘Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya ?’ (QS. Yunus: 99) Dan firman-Nya, ‘Tidak ada paksaan dalam beragama.’ (QS. Al-Baqarah: 256). Apa pendapat Syekh dalam masalah ini?
Alhamdulillah
Dua ayat ini dan ayat-ayat yang lain semakna,
dijelaskan oleh para ulama terkait dengan orang yang punya hak untuk
diambil jizyahnya (upeti) seperti Yahudi dan Nashrani, Majusi tanpa ada
paksaan. Bahkan mereka diberi pilihan antara (masuk) Islam atau membayar
jizyah.
Para ahli ilmu lainnya mengatakan, ‘Itu
adalah diawal permulaan, kemudian dihapus dengan perintah Allah Subhanahu
dengan peperangan dan jihad. Barangsiapa yang menolak masuk Islam, maka
diharuskan berjihad jika mampu agar orang itu masuk Islam atau menunaikan
jizyah (upeti pengganti dari perlindungan untuknya) kalau dia termasuk yang
layak. Kalau mereka tidak diambil jizyah, maka mereka harus dipaksa untuk
(masuk) Islam. Karena keislaman mereka akan mendatangkan kebahagiaan dan
keselamatan di dunia dan akhirat. Mengharuskan seseorang terhadap
kebenaran yang di dalamnya ada petunjuk dan kebahagiaan, lebih baik
baginya daripada berada dalam kebatilan. Sebagaimana keharusan seseorang
untuk kebenaran yang terdapat pada bani Adam meskipun dengan dipenjara atau
dipukul. Maka memaksa orang-orang kafir untuk mentauhidakn Allah dan masuk
ke agama Islam lebih utama dan lebih diharuskan. Karena di dalamanya
terdapat kebahagiaan sekarang atau nanti. Kecuali kalau mereka dari kalangan
ahli kitab seperti Yahudi, Nasrhani atau Majusi. Ketiga golongan ini, oleh
syariat diberi haka untuk memilih antara masuk Islam atau mengeluarkan
jizyah dari tangan mereka dalam kondisi rendah.
Sebagian ahli ilmu berpendapat, (kelompok)
lainnya dimasukkan seperti (ketiga kelompok ini) dengan memberikan pilihan,
antara Islam atau Jizyah. Yang kuat adalah bahwa kelompok lain tidak dapat
dimasukkan dengan ketiga kelompok ini. Cuma tiga kelompok ini saja yang
diberi pilihan. Karena Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam memerangi
orang kafir Jazirah, tidak menerima dari mereka kecuali Islam.
Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ
تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ
إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (سورة التوبة:
5)
“Jika mereka
bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan
kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha
Penyayang.” (QS. At-Taubah: 5)
Allah tidak mengatakan ‘Tunaikan
jizyah’. Kalau mereka menolak, maka orang Islam wajib memeranginya kalau hal
itu memungkinkan.
Dan firman Allah Azza Wajalla:
قَاتِلُوا
الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا
يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ
مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ
وَهُمْ صَاغِرُونَ (سورة التوبة:
29)
“Perangilah
orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari
kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan
RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu
orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar
jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29)
Ketika ada ketetapan dari Nabi
sallallahu’alaihi wa salallam bahwa beliau mengambil jizyah dari orang
majusi, tidak ada ketetapan baik dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, para
shahabat radhiallahu’anhu, mereka mengambil jizyah kepada selain tiga
kelompok yang disebutkan.
Landasan dalam hal ini adalah firman Allah
Ta’ala,
“Dan
perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata
untuk Allah.” (QS. Al-Anfal: 39)
Dan firman-Nya,
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu,
maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan
tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika
mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah
kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi maha Penyayang.” (QS. At-Taubah:
5)
Ayat ini dinamakan dengan
ayat pedang. Ayat-ayat semacam inilah yang menghapus ayat-ayat yang
menjelaskan bahwa tidak ada paksaan dalam Islam .
wallahu al-mufafiq.
