Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Yang dipahami dari hadits ini bahwa tidak ada perbedaan antara shalat laki-laki dan perempuan, baik saat berdiri, duduk, ruku dan dan sujud. Hal inilah yang saya lakukan sejak saya masuk usia baligh. Akan tetapi, di daerah kami di Kenya ada sebagian wanita yang menentang aku dan berkata ‘Shalatmu tidak sah, karena menyerupai shalat laki-laki. Lalu dia menyebutkan beberapa contoh yang di dalamnya shalat laki-laki berbeda dengan shalat perempuan, seperti menggenggam kedua telapak tangan dan meletakkannya di dada, atau melepaskan keduanya, atau meluruskan punggung saat ruku dan perkara lainnya yang saya tidak puas dengan jawabannya. Mohon penjelasannya apakah antara shalat laki-laki dan wanita ada perbedaan dalam pelaksanannya?

Alhamdulillah.

Yang benar adalah bahwa tidak ada perbedaan antara shalat
laki-laki dan wanita. Apa yang disebutkan oleh ulama fikih, tidak ada
dalilnya. Hadits yang anda sebutkan dalam soal, adalah sabda Nabi
shallallahu alaihi wa sallam,

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.”

Hal ini berlaku umum, syariat Islam berlaku bagi laki-laki
dan wanita kecuali ada dalil yang mengkhususkannya. Maka sunahnya bagi
wanita, melakukan shalat sebagaimana laki-laki shalat, baik dalam ruku,
sujud, membaca, meletakkan tangan di dada, inilah yang lebih utama.
Demikianlah pula masalah meletakkan tangan di kedua lutut saat ruku,
demikian pula bacaan-bacaan dalam rukud, sujud, setelah bangkit dari ruku,
setelah bangun dari sujud, yang utama adalah melakukannya seperti laki-laki,
sebagai pengamalan terhadap hadits nabi shallallahu alaihi wa sallam,
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari dalam
shahihnya)

Adapun iqamah dan azan, hal tersbut di luar
shalat. Iqamah dan azan hanya khusus bagi laki-laki dan hal itu disebutkan
dalam nash. Laki-laki mengumandangkan azan dan iqamah, sedangkan kaum wanita
tidak ada azan dan iqamah. Adapun mengeraskan bacaan, dia dapat mengeraskan
bacaan pada shalat-shalat yang bacaannya dikeraskan, seperti dalam shalat
Fajar, Maghrib dan Isya. Dalam shalat Fajar, bacaan dikeraskan dalam kedua
rakaatnya, dalam shalat Maghrib dikeraskan dalam dua rakaat pertama, dalam
shalat Isya dikeraskan dalam dua rakaat pertama sebagaimana orang laki-laki
mengeraskannya.”

Samahatus-Syaikh Abdulaziz bin Baz
rahimahullah.