Saya mempunyai toko bahan makanan kira-kira senilai 1.500 Dinar, saya mempunyai hutang sebanyak 20.000 Dinar. Toko tersebut sudah wajib dikeluarkan zakatnya, bagaimana saya membayarkannya sedangkan saya tidak mempunyai uang dari kas toko kecuali sedikit ?
Alhamdulillah
Pertama:
Para ulama berbeda pendapat
tentang harta yang sudah sampai nisab dan wajib dikeluarkan zakatnya, namun
pada saat yang sama dia masih mempunyai hutang, apakah zakat yang
dikeluarkan sebesar hutang tersebut atau tidak ?
Menurut pendapat yang rajih
adalah bahwa hutang tidak menghalangi kewajiban membayar zakat, atas dasar
inilah maka anda harus menghitung semua barang yang ada di toko jadi berapa
jika diuangkan pada akhir tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan dari semua
harta yang ada dan tidak dipotong dengan piutang yang ada.
Baca juga jawaban soal nomor:
22426.
Kedua:
Adapun jika yang menjadi
masalah adalah anda mau membayarkan zakat tapi anda tidak mempunyai uang
tunai, maka menurut pendapat yang rajih pada zakat barang dagangan adalah
boleh dibayarkan berupa barang juga.
Atas dasar itulah maka jika
anda tidak mempunyai uang tunai, maka anda membayarkan zakatnya dengan
barang yang ada di toko tersebut dan tetap sah insya Alloh. Dan tidak boleh
diakhirkan pembayarannya.
Baca juga soal nomor:
13981
Syeikh Islam –rahimahullah-
berkata:
“Dibolehkan membayarkan zakat
barang dagangan dengan berupa barang”. (Al Ikhtiyaraat: 101)
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah-
pernah ditanya:
“Apakah boleh membayarkan
zakat dengan kain ?”
Beliau menjawab:
“Dibolehkan bagi anda sesuai
dengan pendapat yang lebih benar dari dua pendapat para ulama, yang baik
dengan yang baik, yang buruk dengan yang serupa sesuai dengan nilainya,
dengan selalu berusaha untuk membebaskan diri dari tanggungan; karena (hikmah)
zakat adalah rasa empatinya orang kaya kepada orang fakir, maka dibolehkan
baginya untuk menghibur mereka dari kain dengan kain, sebagaimana yang dari
biji-bijian, kurma, hewan ternak dengan yang sejenisanya”. (Fatawa Syeikh
Ibnu Baaz: 14/253).
