Apa dalilnya bahwa tidur membatalkan wudu? Bagaimana kita memahami shalat Fajar yang pernah Nabi sallallahu alaihi wa sallam lakukan beserta Ibnu Abbas radhiallahu anhuma setelah tidur tanpa berwudu dalam hadits qiyamullail?

Alhamdulillah.

Pertama: Dalil bahwa tidur itu pembatal wudu telah tetap. Hal
itu dinyatakan dalam hadits Sofwan bin Assal radhiallahu anhu, dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَنْ لا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ
أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلا مِنْ جَنَابَةٍ ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ
وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ (رواه الترمذي، رقم 89،  وحسنه الألباني)

“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami
agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama tiga hari tiga
malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan tetapi (kami
tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, kencing dan tidur.” (HR.
Tirmizi, no. 89, dinyatakan hasan oleh Al-Albany).

Dijelaskan (dalam hadits ini) bahwa tidur merupakan pembatal
wudu.

Telah dijelaskan dalam soal jawab, no. 36889, perbedaan
pendapat para ulama tentang tidur sebagai pembatal wudu. Pendapat yang kuat
adalah bahwa tidur membatalkan wudu kalau nyenyak. Sedangkan jika tidurnya
ringan, tidak membatalkan wudu.

Kedua: Adapun hadits Ibnu Abbas yang diisyaratkan oleh
penanya, telah diriwayatkan oleh Bukhari, 698 dan Muslim, 763. Dari Ibnu
Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata, saya bermalam di rumah Maimunah
(salah seorang isteri Nabi) dan pada malam itu adalah giliran Nabi
sallallahu alaihi wa sallam bermalam di sana. Kemudian beliau berwudu lalu
menunaikan shalat, saya pun berdiri di sisi kirinya. Maka beliau menggeser
aku dan menjadikanku di sebelah kanannya. Beliau shalat tiga belas rakaat,
kemudian tidur hingga mendengkur. Beliau memang biasa tidur mendengkur.
Kemudian muazin datang (untuk azan), maka beliau keluar menunaikan shalat
tanpa berwudu.”

Benar adanya bahwa beliau sallallahu’alaihi wa sallam tidur
dan menunaikan shalat tanpa berwudu. Para ulama menyatakan bahwa hukum ini
(tidak batalnya wudu dengan tidur) khusus untuk Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam. Hal itu karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam, meski matanya
tertidur, namun hatinya tidak tidur, sehingga kalau beliau berhadats akan
merasakan hal itu.

Imam Nawawi rahiamahullah berkata: “Ungkapan ‘Kemudian
berbaring dan tidur sampai mendengkur kemudian berdiri shalat tanpa berwudu’
merupkan kekhususan Beliau sallallahu laihi wa sallam bahwa tidur beliau
dalam kondisi berbaring dan tidak membatalkan wudu karena walau kedua
matanya tidur namun  hatinya tidak tidur, sehingga kalau keluar hadats, dia
akan merasakannya. Berbeda dengan orang-orang lain.”

Al-Hafidz berkata: “Ungkapan ‘kemudian shalat tanpa berwudu’
karena beliau sallallahu alaihi wa sallam tidur kedua matanya, namun hatinya
tidak tidur. Kalau berhadats, beliau akan mengetahui hal itu. Oleh karena
itu, terkadang beliau berwudu setelah bangun dari tidur dan terkadang tidak
berwudu.”

Al-Khattaby berkata: “Sesungguhnya hatinya terhalang dari
tidur agar sadar apabila ada wahyu yang datang sewaktu tidur.” 

Dari Aisyah radhiallahu anha sesunggunya Rasulullah
sallallahu alaih wa sallam bersabda: “Kedua mataku tidur dan hatiku tidak
tidur.”

(HR. Bukhari, no. 3569 dan Ahmad, no. 7369, dari Abu Hurairah
radhiallahu anhu. Silakan lihat kitab As-Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah,
karangan Al-Albany, no.  696)

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, 474 dari Aisyah rahdiallahu
anha, dia berkata: “Biasanya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidur
sampai mendengkur, kemudian berdiri shalat tanpa berwudu.”

(Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Ibnu Majah. As-Sindy
berkata dalam hasyiyah Ibnu Majah: “ ‘mendengkur’ adalah suara yang
terdengar dari orang tidur.

Ungkapan ‘kemudian shalat tanpa berwudu’ karena beliau tidur
kedua matanya, namun tidak tidur hatinya. Sebagaiamana telah dijelaskan
dalam (hadits) shaheh. Maka tidur beliau tidak membatalkan (wudu). Sebab
tidur dikatakan membatalkan wudu karena dikhawatirkan keluar sesuatu darinya
sementara dia tidak sadar. Dan hal itu tidak terjadi pada orang yang 
hatinya tidak tidur.

Kemudian beliau berkata: “Maka, sama sekali tidak layak
menyebutkan hadits tidurnya beliau sallallahu’alaihi wa sallam dalam bab ini
(yaitu bab membatalkan wudu dengan tidur), kecuali disertai dengan
penjelasan bahwa hal itu merupakan kekhususan dari hukum ini. Hendaklah hal
ini dicermati.”
.