Ibuku usianya 55 tahun. Ketika dia berusia baligh, kadang-kadang dia tidak berpuasa karena tidak tahu dan tanpa uzur. Sekarang dia puasa senen Kamis. Apakah niatnya puasa sunah atau puasa qadha?
Alhamdulillah
Hendaknya dia menghitung jumlah hari yang dia tidak berpuasa berdasarkan
perkiraan kuatnya, lalu dia berpuasa dengan niat qadha hingga dia telah
pastikan bahwa dirinya telah mengqadha semua hari yang ditinggalkan.
Kemudian disertai pula selain puasa qadha memberi makan orag miskin sejumlah
hari yang ditinggalkan puasanya sebagai kehati-hatian dan keluar dari
perdebatan, jika dia mampu memberi makan.
Untuk mengetahui hukum memberi makan (kafarat), perhatikan jawaban soal no.
Jika puasa senen kamis, maka
hendaknya dia niatkan qadha puasa yang dia tinggalkan hingga terbayar semua
hari-hari yang dia tinggalkan.
Syekh Shaleh Al-Fauzan pernah
ditanya, “Jika seorang gadis mencapai usia baligh sebelum masuk Ramadan,
tapi dia tidak berpuasa di tahun saat dia baligh karena tidak tahu
kewajibannya, apa yang harus dia lakukan? Apakah hukumnya hukum orang yang
tidak berpuasa dengan sengaja tanpa uzur?
Beliau menjawab, “Dia harus
bertaubat kepada Allah Taala lalu mengqadha puasa yang dia tinggalkan sesuai
jumlah harinya, kemudian dia memberi makan untuk setiap hari satu orang
miskin, jika hingga Ramadan berikutnya dia tidak mengqadhanya.”
(Al-Muntaqa Min Fatawa
Al-Fauzan, 11/82).
