Seorang melaksanakan haji Tamatu, dia melakukan umrah, kemudian pergi ke Jedah. Lalu pada hari kedelapan mendatangi Mekah, maka dia tawaf dan sai dengan tujuan tidak sai lagi pada hari Id. Apakah gugur kewajiban sai baginya atau tidak?
Alhamdulillah
Orang yang melakukan haji
Tamatu, sebagaimana diketahui, dia tahalul dari umrah. Yaitu dia tawaf, sai,
lalu memendekkan rambutnya, maka dia tahalul. Kemudian jika tiba hari
tanggal delapan Zuhijah, dia ihram untuk haji, lalu berangkat ke Mina. Maka
bermanfaat baginya sai sebelum itu. Karena sai haji, tidak boleh didahulukan
dari wukuf di Arafah dan Muzdalifah. Kecuali jika dia haji Qiran dan Ifrad,
lalu dia sai setelah tawaf qudum. Oleh karena itu, orang yang mendahulukan
sainya sebelum wakutnya, hendaknya dia tidak menggauli isterinya jika dia
telah beristeri, lalu wajib baginya safar ke Mekah untuk menunaikan sainya,
karena sai sebelumnya dilakukan bukan pada waktunya. Yang paling utama
adalah dia ihram umrah ketika sampai di miqat, lalu tawaf, sai kemudian
memendekkan rambutnya, kemudian dia melakukan sai haji.”
.
