Tahun depan kami akan mendirikan sekolah menghafal Al-Quran, saya ingin menyanyakan beberapa hal:

1- Apakah boleh membuka rekening zakat harta di salah satu bank untuk keperluan sekolah?

2- Apakah boleh mengumpulkan zakat untuk keperluan sekolah sejak sekarang?

3- Jika harta zakat sudah terkumpul, namun kami belum dapat menggunakannya selama setahun penuh karena sekolah tersebut belum juga dibuka atau karena ada penundaan di luar dugaan. Bagaimana hukum terhadap harta tersebut ketika itu, apakah wajib dizakatkan?

Alhamdulillah.

Pertama;

Tidak dibolehkan menyalurkan zakat kepada selain dari
golongan yang telah ditetapkan dalam Kitabullah sebagaimana dalam
firmana-Nya,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ  (سورة التوبة: 60)

“Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” SQ. At-Taubah: 60

Perkara ini juga berlaku terhadap sekolah-sekolah Islam, atau
lembaga menghafal Al-Quran atau program sosial lainnya. Tidak boleh dana
zakat disalurkan untuk mendirikannya.

Adapun jika di sekolah itu terdapat orang-orang fakir miskin,
di kalangan pelajar, pegawai dan selainnya, maka dibolehkan menyalurkan
zakat kepada mereka, karena mereka adalah orang yang berhak. Lihat jawaban
soal no.

125481 dan no.


146368

Kedua:

Mendirikan sekolah menghafal Al-Quran dan menyelenggarakannya
adalah kegiatan sosial yang sangat dianjurkan. Hendaknya harta yang
disalurkan untuknya dari sumber lain, bukan dari harta zakat.

Yang benar, hendaknya dibuat kotak amal untuk sekolah ini
untuk menerima sumbangan yang diselenggarakan oleh orang-orang baik untuk
kepentingan sekolah. Tidak masalah juga jika caranya dengan membuka rekening
khusus di bank Islam untuk tujuan tersebut.

Harta seperti ini tidak diwajibkan zakat, karena dia termasuk
harta wakaf. Perhatikan jawaban soal no. 


94842

Walahu’alam
.