Kepala saya memiliki alergi, maka saya gundul kepala saya seluruhnya. Saya akan menunaikan umrah insya Allah. Apa yang harus saya lakukan, sementara saya tidak lagi dapat menggundul kepala dan tidak pula dapat memendekkannya.

Jika saya gundul kepala saya, maka alerginya akan kembali.

Alhamdulilla.

Menggundul
atau memendekkan rambut bagi orang laki-laki merupakan salah satu kewajiban
umrah, Tidak boleh dia tahallul dari ihramnya kecuali dengannya
(menggundul/mencukur).

Siapa yang
meninggalkan salah satu kewajiban umrah, maka dia harus melakukannya jika
masih tersedia waktunya dan mungkin melaksanakannya. Jika dirinya terhalang
atau waktunya telah berlalu, maka jika karena ada alasan, tidak ada dosa
baginya, namun dia harus mengeluarkan fidyah. Jika tanpa uzur, maka dia
berdosa, dan dia harus bertaubat dan mengeluarkan fidyah. Fidyahnya adalah
menyembelih seekor kambing yang setara dengan kambing qurban.  Atau
sepertujuh onta atau sapi, disembelih di Mekah dan dibagikan kepada kaum
fakir tanah haram dan dia tidak boleh memakannya sedikitpun.

Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah,
“Siapa yang meninggalkan kewajiban haji dan umrah, maak dia wajib
mengeluarkan dam. Yaitu sepertujuh onta atau sapi atau seekor kambing yang
sah untuk kurban. Disembelih di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir tanah
haram.” (Fatawa Lajnah Daimah, 11/342)

Syekh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang
seseorang yang tahallul dari umrahnya setelah thawaf dan sai sebelum
menggundul atau memendekkan rambutnya, kemudian dia ihram untuk haji. Apa
yang menjadi kewajibannya?

Beliau menjawab, “Yang kuat adalah bahwa dia
tetap dalam keadaan haji tamattu, akan tetapi dia diwajibkan mengeluarkan
fidyah karena meninggalkan menggundul atau memendekkan rambut, berdasarkan
pendapat masyhur di kalangan ahli fiqih bahwa siapa yang meninggalkan salah
satu wajib (haji/umrah) maka dia harus mengeluarkan fidyah” (Liqa Bab
Maftuh, 4/5)

Hal ini jika pada kepalanya terdapat sebagian
rambut yang mungkin baginya menggunakan pisau cukur untuk menggundulnya.
Karena disebutkan dalam soal bahwa dia telah menggundulnya.

Adapun jika dia menunaikan umrah sementara dia
baru saja menggundul kepalanya sehingga tidak tersisa sedikitpun rambut
untuk digundul, maka tidak ada kewajiban menggundul atau fidyah. Setelah sai
dia langsung dapat tahallul dan tidak ada kewajiban apa-apa baginya.

Lihat jawaban soal no
95439 Masalah fidyah, perhatikan
jawaban soal, no.82077.