Saya menggunakan tetesan utrofin lewat hidung, saya telah mempergunakan lebih dari dua puluh tahun sementara saya dalam kondisi puasa. Karena saya mengeluh sesak nafas, sekarang saya mengetahui bahwa hal ini termasuk membatalkan. Apa yang harus saya lakukan sekarang?
Alhamdulillah
Pertama:
Tetesan hidung kalau
tidak sampai di tenggorokan, tidak membatalkan.kalau ia sampai ke
tenggorokan, maka ia membatalkan. Telah ada pembahasan hal itu dalam
jawaban soal no. 93531.
Kedua:
Jika tetesan ini
sampai ke tenggorokan dan dapat dirasakan penderita di
tenggorokannya sedangkan dia tidak dapat menghentikan penggunaannya
di siang Ramadan serta tidak mendapatkan pengganti yang tepat, maka
sakitnya ini termasuk tidak ada harapan kesembuhan, hukumnya seperti
orang tua, diharuskan memberi makan saja (fidyah). Sebagaimana
firman Ta’ala:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ
مِسْكِينٍ
(سورة
البقرة: 184)
“Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu Qudamah
rahimahullah mengatakan, “Orang sakit yang tidak ada harapan
kesembuhan, berbuka dan memberi maka seorang miskin untuk satu
harinya. Karena ia sama dengan orang tua renta.” (Al-Mugni, 4/396).
Sementara puasa yang
telah dilakukan, kita berharap kemurahan Allah agar menerima hal itu
dari anda. dan semoga tidak ada apa-apa untuk anda, apalagi anda
mempergunakan tetesan tersebut dan tidak mengetahui bahwa ia
membatalkan. Kemudian dalam hal ini, dikalangan ulama terjadi
perbedaan. Yang kuat dari pendapat para ulama bahwa siapa yang
melakukan suatu pembatal (puasa) sementara dia tidak tahu hukumnya
kalau itu membatalkan, maka tidak ada apa-apa baginya. Telah ada
penjelasan hal itu dalam jawaban soal no. 93866. Kami memohon kepada
Allah agar Allah menetapkan kesehatan secara cepat kepada anda.
wallahu a’lam
.
