Apakah dinajurkan berbeda jalan pada shalat lain selain shalat Id?
Alhamdulillah
Dirwayatkan oleh
BukhAri, 986 dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ
“Biasanya Nabi
sallallahu alaihi wa sallam ketika hari raya berbeda jalan (yang
dilaluinya).”
Maksud berbeda
jalan adalah pergi lewat satu jalan dan pulang lewat jalan lain. Hadits ini
menunjukkan dianjurkan berbeda jalan dalam shalat Id.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah dalam Majmu Fatawa, 16/222 mengatakan,
“Dianjurkan bagi
orang yang keluar untuk shalat Id, melewati satu jalan dan pulang lewat
jalan lain untuk meneladani Rasulullah sallallahu aliahi wa sallam. Sunnah
ini tidak dianjurkan pada shalat-shalat lainnya. Tidak pada hari Jum’at juga
shalat lainnya. Hal ini khusus untuk shalat Id saja. Sebagian ulama
berpendapat, hal itu dianjurkan juga pada shalat Jum’at. Akan tetapi ada
kaidah bahwa setiap amalan yang telah ada sebabnya pada zaman Nabi
sallallahu alaihi wa sallam dan tidak dilakukannya, maka menjadikan hal itu
sebagai ibadah adalah termasuk bid’ah.” .
