Saya mengetahui bahwa tidak boleh membuang naskah Alquran, akan tetapi kita harus letakkan dengan cara tertentu. Akan tetapi apakah kita diharamkan juga membuang bagian Taurat atau Injil, atau apakah kita harus menjaganya juga?

Alhamdulillah

Pertama:

Diwajibkan bagi orang beriman yang beriman kepada semua rasul
Allah Ta’ala dan seluruh kitab-kitabNya.

Allah Ta’ala berfirman,

آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ
مِنْ رَبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ
وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْ رُسُلِهِ (سورة
البقرة: 285)

“Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan
kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. semuanya
beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan
rasul-rasul-Nya. (mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara
seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya”, (SQ. Al-Baqarah: 285)

Kaum mukminin beriman bahwa Allah Allah Maha Esa, tidak ada
tuhan yang disembah selainnya, tidak ada Tuhan selainNya. Mereka membenarkan
seluruh nabi dan rasul serta kitab-kitab yang diturunkan dari langit kepada
hamba-hamba Allah yang menjadi nabi dan rasul.

(Tafsir Ibnu Katsir, 1/736)

Allah Azza wa Jalla telah mengabarkan kepada kita bahwa Ahlul
Kitab telah membakar Taurat dan Injil serta mengganti firman Allah. Hanya
saja perubahan tersebut tidak bersifat menyeluruh untuk seluruh kitab
mereka. Dalam kitab mereka masih ada bagian-bagian yang benar. Karena itu,
tidak dibolehkan melecehkan kitab-kitab tersebut, karena masih mengandung
sesuatu dari firman Allah dan juga di dalamnya masih terdapat nama-nama
Allah Ta’ala dan sifatNya.

Al-Haitami berkata dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, 1/178

“Yang benar, diperkirakan bawha di dalamnya masih terdapat
sesuatu yang tidak dirubah karena sesuai yang kita ketahui dalam syariat
kita.”

Al-Khatib Al-Syarbini rahimahullah.

“Dibolehkan beristinja dengan sesuatu yang tidak dimuliakan.
Alqadi membolehkannya dengan lembaran Injil dan Taurat. Namun hal ini
disimpulkan apabila lembaran tersebut berisi ayat-ayat yang sudah dirubah
dan tidak terdapat padanya nama Allah Ta’ala dan semacamnya.”

(Mughni Al-Muhtaj, 1/162-163)

Al-Khursyi berkata dalam mukhtasharnya, 8/63

“Sepeti mushaf, yakni dalam penghormatan, (begitu pula
perlakuan) terhadap nama-nama Allah, nama-nama para nabi karena
kehormatannya.”

Al-Khattab berkata dalam Mawahib Al-Jalil, 1/287, “Nama-nama
Allah wajib dihormati meskipun ditulis di tengah sesuatu yang wajib
direndahkan seperti pada Taurat atau Injil yang telah dirubah. Maka
dibolehkan membakarnya atau membinasakannya, akan tetapi tidak boleh
dilecehkan karena terdapat nama-nama tersebut.”

Kedua:

Tidak layak bagi seorang muslim untuk menyimpan sesuatu dari
kitab-kitab terdahulu, kecuali jika dia seorang ulama dan membacanya untuk
mengetahui mana yang telah dirubah dan kedustaan di dalamnya.

Imam Ahmad meriwayatkan (14736), dari Jabir bin Abdullah
radhiallahu anhuma, sesungguhnya Umar bin Khattab mendatangi Nabi
shallallahu alaihi wa sallam dengan membawa kitab yang dia dapatkan dari
Ahlul Kitab, lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam membacanya, maka dia
marah dan berkata, “Apakah kalian masih bimbang wahai Ibnu Khattab?” Demi
yang jiwaku ada di tangannya, aku telah sampaikan kepada kalian ajaran yang
putih bersih, tidaklah ada sesuatu yang kalian tanyakan kecuali dia
mengabarkan kepada kalian yang haq yang kalian dustakan atau yang batil yang
kalian benarkan. Demi yang jiwaku ada di tangannya, seandainya Musa
shallallahu alaihi wa sallam hidup, tidak ada jalan lainnya baginya kecuali
dia mengikuti aku.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam kitab Irwa’ul
Ghalil, 6/34)

Jika ada sesuatu dari kitab-kitab Ahlul Kitab yang sampai di
tangan kita, maka kita tidak boleh membacanya atau menyimpannya, tapi juga
tidak boleh melecehkannya dengan membuangnya ke tempat sampah misalnya atau
semacamnya. Akan tetapi dapat dibinasakan dengan membakarnya, karena di
dalamnya masih menyimpan nama-nama Allah Ta’ala dan sifat-sifatNya, juga
karena boleh jadi di dalamnya masih tersimpan sebagian dari firman Allah
Ta’ala yang belum dirubah oleh Ahlul Kitab.

Wallahua’lam.