Zakat hartaku sebelum bulan Ramadan, apakah diperbolehkan saya akhirkan sampai Ramadan karena zakat di bulan Ramadan adalah lebih utama?
Alhamdulillah
Kalau telah lewat haul (setahun)
kepada pemilik nisab, maka diharuskan mengeluarkan zakat secara langsung.
Tidak diperbolehkan mengakhirkan sampai setelah haul padahal dia mampu
mengeluarkannya. Allah Ta’ala berfirman:
(
وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا
السَّمَاوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ ) آل عمران/133
“Dan
bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya
seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” QS.
Ali Imron: 133.
Dan firman-Nya:
( سَابِقُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ
مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا كَعَرْضِ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ أُعِدَّتْ
لِلَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ) الحديد/21
.
“Berlomba-lombalah
kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan syurga yang luasnya
seluas langit dan bumi, yang disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada
Allah dan Rasul-rasul-Nya.” QS. Al-Hadid: 21.
Karena seseorang kalau
diakhirkan tidak tahu apa yang akan terjadi padanya. Bisa jadi dia meninggal
dunia dan kewajiban masih dalam tanggungannya. Sementara melepaskan
tanggungan adalah wajib.
Begitu juga karena kebutuhan
orang-orang fakir terkait dengannya. Kalau dia akhirkan setelah haul, maka
orang-orang fakir tetap dalam kondisi membutuhkan dan tidak mendapatkan
sesuatu yang mencukupi kebutuhannya.” (Silahkan lihat ‘As-Syarh Al-Mumti’,
6/187).
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya
tentang seseorang yang memiliki nisab di bulan Rajab dan dia ingin
mengeluarkan zakatnya di bulan Ramadan. Maka Al-Lajnah menjawabnya,”Anda
harus mengeluarkan zakat di bulan Rajab untuk tahun lalu yang anda telah
memiliki nisab. Akan tetapi kalau anda ingin mengeluarkannya di bulan
Ramadan di tahun anda telah memiliki nisab lebih dahulu sebelum sampai haul,
hal itu diperbolehkan kalau hal itu ada keperluan yang mendesak untuk
disegerakan. Adapun menunda pengeluarannya sampai Ramadan setelah sempurna
haul di bulan Rajab, hal ini tidak diperbolehkan karena keharusan
mengeluarkannya secara langsung.” (Diringkas dari Fatawa Al-Lajnah, 9/392).
Dalam fatwa lainnya (9/395):
“Siapa yang wajib mengeluarkan zakat dan mengakhirkannya tanpa ada alasan
syar’i maka dia berdosa. Berdasarkan dalil dari Kitab dan Sunnah yang
memerintahkan untuk menyegerakan pengeluaran zakat pada waktunya.”
Dalam fatwa lainnya (9/398)
:”Tidak diperbolehkan mengakhirkan mengeluarkan zakat setelah sempurna haul
kecuali ada alasan syar’i. seperti tidak didapatinya orang fakir ketika
sempurna haul. Tidak mampu menyalurkan kepada mereka. Ketiadaan harta dan
semisal itu. Sementara mengakhirkan karena Ramadan, tidak diperbolehkan
kecuali kalau dalam waktu yang singkat. Seperti sempurnanya haul pada
pertengahan kedua di bulan Sya’ban, maka hal itu tidak mengapa
mengakhirkannya sampai Ramadan.
