Ada seseorang yang terkena penyakit beser kencing. Ia berwudhu setelah masuk waktu shalat lalu ia ingin memperbaharui wudhu’nya sebelum masuk waktu. Apakah ia harus beristinja’ lagi saat ia memperbaharui wudhu’nya?
Alhamdulillah
Orang yang selalu batal
wudhu’nya karena beser kencing, jika ia perbaharui wudhu’ sebelum keluarnya
waktu shalat, maka ia tidak harus beristijmar lagi sewaktu ia berwudhu’
karena ia tetap dihukumi sebagai orang yang telah berwudhu’.
Ketika waktu telah keluar,
maka ia harus mencuci kemaluannya lalu ia berwudhu’ kemudian ia shalat
seperti yang ia kehendaki dari shalat fardhu dan sunnah. Hal ini berdasarkan
sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abi
Hubaisy, “Cucilah darah (isthadhahmu) dan shalatlah. Serta berwudhu’lah
setiap kali kamu hendak melakukan shalat sampai waktu shalat itu tiba.” (HR.
Bukhari: 226, dan Muslim: 333).
Jika ia mampu untuk berwudhu’
lalu tidak keluar darinya sesuatupun sampai masuk waktu shalat berikutnya,
maka ia tidak wajib berwudhu’ lagi karena ia dihukumi sebagai orang yang
dalam keadaan berwudhu’.
Para pakar fiqih berkata, “Ia
berwudhu’ setiap hendak melakukan shalat, karena ia seperti dibatasi oleh
keluarnya sesuatu darinya (hadats).”
Al Bahuti berkata dalam
kitabnya ‘Al-Raudh Al-Murbi’ (hal: 57):
“Wanita yang istihadhah dan
sejenisnya, seperti beser kencing, madzi atau kentut atau luka yang terus
menerus mengeluarkan darahnya atau mimisan dari hidung, maka ia wajib
berwudhu setiap masuk waktu shalat, jika keluar sesuatu darinya (hadats),
lalu ia shalat selama waktunya masih ada baik itu shalat fardhu maupun
sunnah. Tapi jika tidak keluar sesuatu darinya (hadats), maka ia tidak wajib
berwudhu’lagi.”
Untuk pendalaman persoalan
ini, terkait hukum orang yang mengalami beser kencing, bisa dirujuk kembali
jawaban soal no: 22843 dan 39494.
Wallahu a’lam..
