Seseoarng menjamin pinjaman dengan sejumlah untuk membeli rumah di samping masjid agar dapat digunakan sebagai sisi masjid. Kemudian setelah itu orang ini menaruh rumah ini atas namanya sebagai pengganti atas nama masjid. Apa yang perlu dilakukan sekarang? Hak rumah apakah untuk masjid atau untuk orang itu?


Alhamdulillah

Wakaf tidak harus
dilaksanakan sekedar hanya niatan pemiliknya bahwa itu wakaf. Akan tetapi
dilaksanakan dengan mengucapkan (seperti ini wakaf) atau dengan prilaku yang
menunjukkan itu adalah wakaf. Seperti dia membangun suatu tempat dan
diizinkan melakukan shalat di dalamnya. Ini menunjukkan bahwa dia telah
mewakafkan untuk masjid.

Telah ada dalam ‘Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah, (44/119, 120), “Para ulama fikih berbeda pendapat terkait
keharusan wakaf. Jumhur fuqaha dari Malikiyah, Syafiiyyah, Mazhab Hanabilah,
Abu Yusuf dan Muhammad dari Hanfiyah berpendapat bahwa wakaf ketika keluar
dari orang yang berhak mempergunakan, terpenuhi syarat-syaratnya. Maka (wakaf)
menjadi lazim (harus dilaksanakan). Pemilik wakaf terputus dalam
mempergunakan sesuatu yang diwakafkan dengan penggunaan apa saja yang
mengurangi maksud dari wakaf. Maka tidak boleh dijual, dihibahkan dan
diwariskan. Hal itu berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaih wa sallam kepada
Umar bin Khottob radhiallahu anhu:

(تصدق بأصله ، ولا يباع ولا يوهب ولا يورث)

“Bersedakah dengan pokoknya,
dan tidak boleh dijual, dihibahkan dan diwariskan.”

Karena wakaf adalah sumbangan
yang dilarang untuk menjual, menghibah dan mewariskan, maka berlaku langsung
ketika keluar kata-kata dari orang yang mewakafkan seperti memerdekakan.
Berbeda dengan hibah, ia memiliki secara umum. Wakaf menahan pokoknya dan
membiarkan manfaatnya maka lebih dekat dengan memerdekaan budak, dan
memasukkan dengannya lebih tepat.

Sementara menurut Abu Hanifah,
wakaf itu boleh dan tidak langsung dilaksanakan. Orang yang mewakafkan
diperbolehkan menarik lagi (wakafnya) dalam masa hidupnya tapi dimakruhkan
dan ia dapat diwariskan. Akan tetapi fatwa menurut Hanafiyah sesuai pendapat
Abu Yusuf dan Muhammad adalah langsung dilaksanakan. Ibnu Abidin menukil
dari ‘Al-Fath’ mengatakan, “Yang benar adalah menguatkan pendapat mayoritas
ulama dengan melaksanakan secara langsung. Karena hadits dan atsar sangat
banyak terkait hal itu. Dan melanjutkan amal para shahabat dan tabiin serta
generasi setelahnya, maka dikuatkan pendapat keduanya (Abu Yusuf dan
Muhammad).

Ibnu Qudamah rahimahullah
mengatakan, “Hilang kepemilikan dan langsung terlaksana wakaf hanya sekedar
mengucapkannya. Karena wakaf didapatkan seperti itu. Dari Ahmad rahimahullah
dan riwayat lainya mengatakan, “Tidak lazim (langsung terlaksana) kecuali
dengan dipegang dan pewakaf mengeluarkan dari tangannya. Kemudian berdalil
akan keabsahan pendapat pertama dengan mengatakan, “Dan bagi kami, apa yang
kami riwayatkan dari hadits Umar. Karena ia adalah sumbangan yang
menghalangi penjualan, hibah dan warisan. Maka langsung terlaksana hanya
sekedar (ucapan) seperti memerdekaan (budak). Berbeda dengan hibah, ia
memiliki secara umum. Wakaf menahan pokoknya dan membiarkan manfaatnya maka
lebih dekat dengan memerdekaan budak, dan memasukkan dengannya lebih tepat.
(Al-Mugni, 6/208).

Dari sini, Kalau pemilik
rumah berniat (sekedar niatan) menjadikan rumah sebagai wakaf untuk Allah
dengan diikutkan masjid maka tidak diharuskan melakukan itu. Bahkan ia
adalah miliknya. Dia diperbolehkan menarik niatannya. Akan tetapi kalau dia
dengan jelas mewakafkan setelah dia membeli rumah dengan mengatakan, “Ia
adalah wakaf untuk Allah Ta’ala. Maka dia tidak dihalalkan mengambil kembali
wakafnya, bahkan dia harus menjadikan wakaf seperti apa yang diucapkan.
Kalau dia telah menjanjikan kepada anggota masjid menjadikan rumahnya
sebagai wakaf karena Allah diikutkan dengan masjid, maka lebih baik baginya
menepati janjinya. Karena hal itu termasuk akhlak muslim yang mulia.

Ulama Al-Lajnah Ad-Daimah Lil
Ifta’ pernah ditanya: yang terhormat gubenur Abdurrohman bin Abdullah Ali
Saud menjanjikan akan memberi sebidang tanah kosong di sisi desa ‘Dhubai’ah’
untuk dibangun sekolah. Akan tetapi pelaksanaan itu bersyarat dengan
diperbolehkannnya menarik janji sebelumnya dengan memberikan janji akan
dibangun masjid ied di atasnya. Dan beliau yang mulia memohon kepada kami
agar ditanyakan kepada para ulama akan hal itu. Apakah memilih pemberian
masjid ied untuk menepati janji terdahulu atau memberikan kepada instansi
pendidikan untuk dibangun sekolahan di atasnya? Perlu diketahui sekarang
sudah ada masjid ied di sebelah barat desa Dhubai’ah.

Mereka menjawab, “Kalau yang
terhormat gubenur Abduurahman bin Abdullah Ali Saud telah menjanjikan
sebidang tanah dengan benar untuk dibangun di atasnya masjid ied, maka ia
untuk masjid ied. Dia tidak diperbolehkan menarik pemberiannya. Kalau yang
terjadi adalah sekedar menjanjikan untuk memberi sebidang tanah untuk
didirikan masjid di atasnya, maka lebih bagus bagi beliau untuk menunaikan
apa yang dijanjikan sebagai bentuk menepati janjinya.” Selesai

Syekh Abdul Aziz bin Baz,
Sykeh Abdurrozaq Afifi, Syekh Abdullah bin Gudayyan

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah,
16/93, 94.

Silahkan melihat jawaban soal
no. 125101.

Wallahua’lam.