Apa hukum orang yang tidak mampu berpuasa kecuali dengan mengkonsumsi obat-obatan. Kalau tidak, maka dia terkena migren (sakit kepala separuh) yang sangat, bahkan terkadang sampai linglung. Karena khawatir terjadi seperti ini, sejak kecil tidak dapat (mengganti) hari-hari yang dia berbuka. Perlu diketahui kondisinya seperti itu juga karena dia terkena alergi. Apakah memungkinkan memberikan fidyah kepada orang miskin sebagai pengganti hari-hari yang dia berbuka dengan bersadaqah kepadanya?

Alhamdulillah

Jika puasa membuat dirinya payah, maka dia
dibolehkan berbuka, dan tidak harus mengkonsumsi obat-obatan agar dirinya
dapat berpuasa. Karena orang yang terkena kewajiban (mukallaf) tidak
diharuskan mendapatkan syarat wajib dengan mengkonsumsinya. Kalau ada dokter
terpercaya menyatakan    bahwa sakitnya ada harapan untuk sembuh, maka
seharusnya dia mengqadha hari-hari yang dia berbuka. Tidak sah memberi
makanan sementara dia mampu mengqadhanya. Jika  dia diberitahu  bahwa
kondisinya tidak ada harapan dan perubahan dan bahwa puasanya membuatnya 
migren berat secara terus menerus, maka dia dibolehkan berbuka dan
mengeluarkan fidayah untuk hari-hari yang   dia berbuka. Maka dia harus
bersungguh-sungguh memperkirakan hari-hari yang dia berbuka sejak dia baligh
dan mengeluarkan fidayah untuknya.

Asalnya adalah diperbolehkan berbuka bagi
orang yang sakit berdasarkan firman-Nya Ta’ala:

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ (سورة
البقرة: 185)

“Dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari
yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah:
185)

Ayat ini bagi orang sakit yang mampu
mengqadha setelah itu. Adapun sakit yang tidak ada harapan sembuh –menurut
rekomendasi para dokter- maka dia berbuka dan memberi makanan untuk setiap
harinya satu orang miskin. Maka dalam hal ini seperti dalam firman-Nya
Ta’ala,

“Dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar  fidyah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Diriwayatkan oleh Bukhari,
no. 4505 dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, dia berkata,

“Ini berlaku untuk orang
tua renta laki-laki dan perempuan yang keduanya tidak mampu berpuasa,
sehingga memberi makanan sebagai penggantinya untuk sehari kepada satu orang
miskin.”

An-Nawawi rahimahullah
berkata,

“Imam Syafi’i dan ulama
mazhabnya berkata, ‘Yang dimaksud adalah orang tua renta yang payah ketika
berpuasa, yakni mendapatkan kepayahan yang sangat, dan orang sakit yang
tidak ada harapan sembuh. Maka keduanya tidak ada kewajiban berpuasa tanpa
ada perbedaan. Ibnu Munzir menyatakan bahwa hal itu merupakan ijmak.
Keduanya harus membayar fidyah menurut pendapat terkuat dari dua pendapat
yang ada.” (Al-Majmu, 6/261)

Kami memohon kepada Allah
agar diberi kesembuhan dan kesehatan.

Wallahu a’lam

.