Salah seorang teman saya anak perempuannya sudah mencapai usia tujuh tahun, dia ingin memperingati ulang tahunnya untuk memberitahukan kepadanya bahwa sudah wajib mendirikan shalat, dan menjelaskan kepadanya bahwa kewajiban sholat itulah yang melatar belakangi perayaan dan kebahagiaan tersebut. Saya telah mengingkarinya karena perayaan dan pertemuan bukan sarana untuk mengajarkan sholat, bagaimana mungkin mengajarkan shalat kepada anak-anak dan menjadikan mereka merasakan pentingnya shalat dengan perayaan dan hiburan ?, dan kalau misalnya dia mengadakan perayaan setelah putrinya belajar shalat, untuk menghargainya maka hal itu lebih mendekati kebenaran, adapun sebelum dia belajar maka tidak patut. Akan tetapi teman saya itu menganggap bahwa perayaan (ulang tahun) menjadi motivasi bagi putrinya agar mendirikan shalat, dia menganggap saya termasuk orang yang ekstrim. Apakah mengadakan perayaan sebelum mengajarkan shalat bisa menjadi sarana agar seorang anak bisa mencintai shalat ?, mohon penjelasannya yang benar dengan disertai dalil.

Alhamdulillah

Tidak masalah jika seorang
ibu mengadakan perayaan kecil-kecilan dalam rangka tujuh tahun dari usia
putrinya, ia ingin memotivasi dan menyuruhnya untuk mendirikan shalat, hal
itu karena beberapa hal di bawah ini:

Pertama:

Perayaan tersebut bukan
perayaan agama tertentu, juga bukan ulang tahun yang berulang-ulang, maka
hal itu masuk dalam kategori adat dalam fikih Islami yang hukum asalnya
adalah mubah sebagaimana yang disebutkan dalam kaidah tentang adat.

Imam Syatibi –rahimahullah-
berkata:

“Masalah adat, syari`at
bertujuan agar mengikuti makna yang terkandung di dalamnya, tidak terfokus
pada teks (dzahir), berbeda dengan ibadah yang justru sebaliknya”. (Al
Muwafaqat: 2/523)

Telah disebutkan di website
kami penjelasan kaidah:

” الأصل في
العادات الإباحة ”
 

“Hukum asal dari adat adalah
boleh”.

dengan jawaban yang panjang
lebar yang bisa anda akses pada jawaban soal nomor:
135458
dan 149278.

Kedua:

Metode pendidikan semacam ini
masuk dalam kategori wasilah yang memiliki bingkai yang luas, syari`at telah
membuka dan memudahkannya dan membiarkan manusia berkreasi dengan
menyesuaikan lingkungan, tsaqafah, budaya dan kehidupan sosial mereka.
Perintah shalat dan berkomitmen kepada hukum adalah tujuan syar`i, maka
semua sarana menuju ke arah itu juga disyari`atkan, baik melalui nasehat
secara langsung, dengan hiburan dan permainan, dengan memberikan contoh dan
merayakannya dengan kerabat dan teman-teman, semuanya merupakan sarana yang
disyari`atkan untuk tujuan yang disyari`atkan juga. Dan semua sarana itu
mengikuti hukum tujuannya.

Ketiga:

Tidak ada bedanya antara
motivasi sebelum dan sesudah belajar shalat, jika masyarakat tidak
mengingkari pemberian hadiah kepada anak karena mampu menjaga shalatnya,
maka tidak selayaknya kita mengingkari pengadaan perayaan kecil-kecilan agar
menjadi motivasi dan menjadi momen penting untuk memulai periode baru dalam
hidupnya.

Keempat:

Telah diriwayatkan tentang
para sahabat yang mulia, bahwa mereka menggunakan sarana-sarana yang mudah
didapat di zaman mereka yang bertujuan untuk menguatkan ibadah mereka. Dari
Rubayyi` binti Mu`awwidz –radhiyallahu `anha- berkata:

( كُنَّا
نَصُومُهُ بَعْدُ [تعني عاشوراء] ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا ، وَنَجْعَلُ
لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ العِهْنِ ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ
أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الإِفْطَارِ ) رواه البخاري (1960)،
ومسلم (1136(

“Kami dahulu berpuasa pada
hari tersebut (10 Muharram), dan mengajak anak-anak kami juga berpuasa, kami
memberikan kepada mereka permainan dari bulu, jika salah seorang dari mereka
menangis meminta makan, kami berikan permainan tersebut sampai masuk waktu
berbuka”. (HR. Bukhori: 1960 dan Muslim: 1136)

Riwayat tersebut menunjukkan
adanya sarana pendidikan yang beragam dan dibolehkan untuk berkreasi di
dalamnya, sarana tersebut bukanlah karunia yang baku, juga bukan terpatok
kepada nash, akan tetapi kesempatan terbuka yang disesuaikan dengan
tempatnya.

Para ahli fikih telah
menyebutkan macam-macam walimah dan syukuran:
طعام
حذاق (syukuran
dengan makanan dalam rangka seorang anak hatam pertama kali membaca al
Qur’an), hal tersebut ditujukan untuk memperbaharui nikmat agama yang
dirasakan, dan perbuatan tersebut tidak memiliki dasar di dalam sunnah.

Al Buhuti –rahimahullah-
berkata:

“حذاق
adalah makanan yang disuguhkan pada hari dimana seorang anak menghatamkan al
Qur`an untuk pertama kalinya”. (Kasyful Qana`: 5/165)

Kelima:

Terakhir, sebaiknya tidak
tasyaddud (bersikap keras) dalam masalah-masalah seperti ini, sehingga tidak
semakin menjauhkan seseorang dari agamanya, ekstrim kanan yang akan
menyulitkan banyak orang. Syari`at yang bertoleransi ini tidak melarang adat
istiadat kecuali yang mengandung kerusakan atau akan menyebabkan kerusakan,
kalau demikian maka anda akan mendapatkan mayoritas masyarakat akan
mengharamkan adat tersebut.

Adapun jika tidak nampak ada
kerusakan, maka mengharamkannya adalah kecerobohan yang perlu dipikirkan dua
kali sebelum mengatakannya, agar perbuatan yang anda haramkan itu tidak
termasuk pada celaan Allah kepada orang-orang musyrik dan larangan-Nya,
sebagaimana firman-Nya:

( قُلْ هَلُمَّ
شُهَدَاءَكُمُ الَّذِينَ يَشْهَدُونَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هَذَا فَإِنْ
شَهِدُوا فَلَا تَشْهَدْ مَعَهُمْ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ
كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ وَهُمْ
بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ ) الأنعام/150.

“Katakanlah: “Bawalah ke mari
saksi-saksi kamu yang dapat mempersaksikan bahwasanya Allah telah
mengharamkan (makanan yang kamu) haramkan ini.” Jika mereka mempersaksikan,
maka janganlah kamu ikut (pula) menjadi saksi bersama mereka; dan janganlah
kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, dan
orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, sedang mereka
mempersekutukan Tuhan mereka”. (QS. Al An`am: 150)

Wallahu a`lam
.