Saya mendengar seorang syekh berkata, “Tidak boleh berdoa, ‘Ya Allah terimalah amal saleh dari kami’. Karena hal itu maknanya Allah akan menerima amal yang buruk, padahal Allah Ta’ala Maha baik, tidak menerima kecuali yang baik. Yang benar adalah berdoa ‘Ya Allah, terimalah amal kami.’ Apakah hal ini benar?

Alhamdulillah

Tidak mengapa berdoa dengan doa, ‘Ya Allah, teimalah amal
saleh dari kami.’ Tidak ada larangan syariat dalam doa tersebut. Kandungan
dan teks doa tersebut adalah benar dan diterima. Karena Allah Azza wa Jalla
menerima ‘amal yang saleh’ dan tidak menerima ‘amal yang buruk’ 

Firman Allah Ta’ala,

لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ
(سورة النور:
38)

38. (Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah
memberikan Balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa
yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada
mereka. (QS. An-Nur: 38)

Allah Ta’ala juga berfirman,

أُوْلَئِكَ
الَّذِينَ نَتَقَبَّلُ عَنْهُمْ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا
 (سورة الأحقاف :
16)

“Mereka Itulah orang-orang yang Kami terima dari mereka amal
yang baik yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-Ahqaf: 16)

Al-Allamah As-Sa’dy berkata, ‘Yang dimaksud dengan ‘amal yang
baik yang telah mereka kerjakan’  adalah amal yang baik dan saleh. Karena
itu adalah perbuatan yang paling baik. Sebab merekapun melakukan
perbuatan-perbuatan mubah (dibolehkan) dan pahala tidak diberikan kecuali
sebagai balasan untuk perbuatan yang baik. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
“Agar Allah akan menutupi (mengampuni) bagi mereka perbuatan yang paling
buruk yang mereka kerjakan dan membalas mereka dengan upah yang lebih baik
dari apa yang telah mereka kerjakan..” (QS. Az-Zumar: 35)

Kemudian, orang yang memohon kepada Allah agar diterima
darinya amal yang saleh, tidak terbayang dalam pikirannya bahwa dirinya
meminta kepada Allah juga agar tidak diterima darinya amal yang buruk. Dia
menyebutkan kata ‘saleh’ hanyalah untuk menjelaskan sebab diterimanya sebuah
amal, yaitu kesalehan sebuah amal. Ini merupakan gaya bahasa yang yang
dibenarkan. Para ulama menyebutnya sebagai sifat penyingkap. Perbandingannya
adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ يَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ لَا بُرْهَانَ لَهُ
بِهِ فَإِنَّمَا حِسَابُهُ عِنْدَ رَبِّهِ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْكَافِرُونَ
(سورة
المؤمنون:

117)

“Dan Barangsiapa menyembah Tuhan
yang lain di samping Allah, Padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang
itu, Maka Sesungguhnya perhitungannya di sisi Tuhannya. Sesungguhnya
orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.” (QS. Al-Mu’minun: 117)

Al-Allamah Muhammad Amin
Asy-Syinqithi rahimahullah berkata, ‘Tidak ada perbedaan di kalangan para
ulama bahwa firmannya, ‘Tidak ada satupun dalilnya baginya tentang itu’
tidak memiliki pengertian kebalikannya. Maka tidak benar seseorang jika
mengatakan, ‘Jika seseorang yang beribadah bersama-Nya kepada Tuhan yang
lain dan dia memiliki dalil, maka tidak mengapa baginya, karena mustahil
mendapatkan dalil yang membenarkan adanya penghambaan kepada Tuhan selain
Allah. Justeru dalil yang pasti dan sangat banyak menunjukkan bahwa hanya
Dia Allah satu-satunya yang disembah, tidak mungkin sama sekali terdapat
dalil tentang penyembahan kepada selain-Nya.

Telah dinyatakan dalam ilmu Ushul
bahwa penghalang diberlakukannya pemahaman kebalikannya adalah apabila
sebuah sifat disebutkan secara khusus karena sesuai dengan kenyataan. Maka
nash disebutkan dengan menjelaskan sebuah sifat yang sesuai kenyataan agar
hukumnya dapat diterapkan. Maka penyebutannya bukan untuk mengeluarkan
pemahaman yang terkandung dibalik redaksi, tapi sifat tersebut dikhususkan
penyebutannya karena tepat dengan kenyataannya.

Contohnya dalam Al-Quran adalha
ayat ini. Karena firman Allah Ta’ala, ”Tidak ada satupun dalilnya baginya
tentang itu’ merupakan sifat yang sesuai kenyataan, karena mereka beribadah
kepada selain-Nya tanpa dalil. Maka sifat itu disebutkan karena sesuai
kenyataan, bukan untuk mengeluarkan pemahaman dibalik kata yang terucap.

Contohnya dalam Al-Quran juga
adalah firman Allah Ta’ala,

 لاَّ
يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَآءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ 
(سورة
آل عمران:
28)

“Janganlah orang-orang mukmin
mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang
mukmin.”  (QS. Ali Imran: 28)

Karena ayat ini turun terhadap
satu kaum yang taat kepada Yahudi, bukan kaum mukminin. Maka firman Allah
Ta’ala, ‘Dengan meninggalkan orang-orang mukmin’ adalah untuk menyebutkan
kesesuaian dengan kenyataan, bukan untuk mengeluarkan pemahaman yang
terkandung dibalik kata. Sebagai diketahui bahwa orang mukmin yang
menjadikan orang kafir sebagai wali adalah dilarang dalam  semua kondisi
(apakah meninggalkan kaum mukminin atau tidak).”

Adh-Wa’ul Bayan, 5/364. 

Kesimpulannya, tidak dibenarkan bagi seseorang untuk
berbicara tentang agama Allah Azza wa Jalla tanpa ilmu dan pemahaman. Siapa
dia memaksakan untuk menyampaikan sesuatu yang tidak dia ketahui ilmunya,
akibatnya menimbulkan kebingungan di tengah kaum muslimin. Hal itu tidak
dibenarkan dalam syariat. Yang diwajibkan adalah berpegang teguh dengan
Al-Quran dan Sunnah, mengajarkan perkara-perkara yang telah jelas hukumnya
kepada masyarakat serta meninggalkan selainnya dan menyerahkannya kepada
para ulama yang mumpuni.

Para ulama hingga kini masih menggunakan doa tersebut dalam
doa dan khutbah mereka. Di antaranya adalah doa Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah. Beliau berdoa; “Kami mohon kepada-Mu agar menerima amal saleh
kami dan mengampuni keburukan amal kami.”

Dikutip dari situs beliau rahimahullah di link ini;


http://www.ibnothaimeen.com/all/khotab/article_47.shtml

Wallahua’lam.