Bapak saya pada era tujuh puluhan, telah mengikuti pelatihan guru di negara barat, beliau pada waktu itu tidak mengetahui awal masuknya bulan Ramadhan di negara-negara muslim; karena tidak ada komunikasi yang canggih pada saat itu seperti yang ada pada saat ini, sampai beberapa lama sampai beliau menerima telegram dari keluarga tentang ucapan hari raya idul fitri, pada saat itulah beliau sadar bahwa Ramadhan telah berlalu, perlu untuk diketahui bahwa pabrik di mana beliau ditempatkan sangat terpencil dari perkotaan, dan pekerjaannya menuntut ketangkasan, oleh karenanya beliau tidak berpuasa selama dua tahun.
Saat ini beliau tidak mampu lagi mengganti puasa tersebut, pada saat itu beliau tidak sengaja untuk tidak berpuasa, maka apakah ada jalan keluar ?
Alhamdulillah
Pertama:
Bagi seseorang yang tidak
jelas bilangan bulan dalam satu tahun, tetap tidak menggugurkan kewajiban
berpuasa Ramadhan. Diwajibkan baginya untuk berusaha keras dan berijtihad
untuk mengetahui datangnya bulan Ramadhan.
Disebutkan dalam Mausu’ah
Fiqhiyah (10/192):
“Barang siapa yang sedang
dipenjara atau berada pada pinggiran kota (daerah pedalaman) atau berada
pada wilayah perang, dimana tidak memungkinkan baginya mengetahui bilangan
bulan, sehingga menjadi tidak jelas baginya akan datangnya bulan Ramadhan,
jika masih memungkinkan untuk mengira-ngira dan berijtihad dalam pelaksanaan
puasa wajib tersebut, maka wajib ia lakukan sebagaimana ijtihad dalam
menentukan arah kiblat dalam shalat”.
Jika dia telah berijtihad dan
mengira-ngira waktu yang benar untuk berpuasa, maka ibadahnya dianggap sah
dan benar, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:
( لاَ
يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا ) البقرة/286
“Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al Baqarah: 286)
( لَا
يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا مَا آتَاهَا ) الطلاق/7
“Allah tidak memikulkan beban
kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya”. (QS.
Ath Thalaq: 7)
Baca juga jawaban soal nomor:
81421
Maka menjadi kewajiban bapak
anda untuk mengira-ngira datangnya bulan Ramadhan, dan berpuasa sesuai
dengan ijtihadnya, namun jika memungkinkan untuk bertanya maka wajib
bertanya.
Kapan saja dia mengetahui
bahwa Ramadhan telah masuk atau sudah berlalu, maka ia wajib berpuasa, jika
masih di dalam bulan Ramadhan dianggap sebagi “Adaa’ (melaksanakan tepat
waktu), dan kalau Ramadhan sudah lewat dianggap sebagai “Qadha’”
(penggantinya).
Adapun selama dua tahun tidak
berpuasa dengan alasan tidak mengetahui datangnya bulan Ramadhan, tidak
boleh dilakukan.
Kedua:
Bapak anda diwajibkan
berpuasa dua bulan sebagai ganti dari dua kali meninggalkan puasa Ramadhan,
diiringi dengan bertaubat, istighfar dan memperbanyak amal sholeh yang
sunnah, khususnya puasa sunnah.
Bahkan jumhur ulama
berpendapat diwajibkan baginya ditengah mengqadha’ puasanya dia juga
membayar fidyah (memberi makan satu orang miskin sebanyak hari yang ia
tinggalkan).
Syeikh Ibnu Jibrin
–rahimahullah- pernah ditanya:
“Barang siapa yang
mengakhirkan qadha’ Ramadhan sampai Ramadhan tahun berikutnya, maka apa yang
harus ia lakukan ?”
Beliau menjawab:
“Jika karena ada sebab
seperti karena sakit selama 11 bulan berada di atas tempat tidur, tidak bisa
berpuasa selama waktu tersebut, maka baginya tidak wajib mengqadha’nya,
adapun jika meremehkan dan karena teledor, padahal ia mampu melakasanakan,
maka ia wajib mengqadha’ dan membayar fidyah (memberi makan orang miskin)
selama hari yang ia tinggalkan, sebagai bentuk kaffarat (denda) akan
keteledorannya”. (Fatawa Ash Shiyam)
Baca juga jawaban soal nomor:
26865
Kedua:
Barang siapa sudah tidak
mampu lagi mengqadha’nya karena sakit atau karena sudah tua, maka diwajibkan
baginya untuk bertaubat dan membayar fidyah sebanyak hari yang ia tinggalkan
untuk berpuasa. Sesuai dengan qiyas dari pendapat jumhur: “Dia juga wajib
membayar fidyah lainnya sebanyak hari yang ia tinggalkan sebagai kaffarat
(denda) dari ketedorannya”.
Jalaluddin Al Mahalli
–rahimahullah- dalam syarahnya Minhajut Thalibin (22/88) berkata:
“Dan yang lebih shahih adalah
jika dia menunda qadha’ puasanya, padahal dia mampu sebelumnya, lalu dia
meninggal dunia, maka dikeluarkan dari harta warisannya untuk setiap harinya
2 mud: 1 mud sebagai ganti dari puasanya dan 1 mud lainnya untuk
keterlambatannya”. Ini sesuai dengan pendapat yang baru.
Adapun pendapat yang lama,
cukup 1 mud saja; sebagai ganti dari puasa qadha’nya, dan 1 mud lainnya
dimaafkan.
Namun jika dia mampu memberi
makan untuk setiap harinya dua orang miskin; karena keterlambatannya maka
lebih baik dan lebih terbebas dari tanggungannya, kalau tidak, maka cukup
untuk setiap harinya satu orang miskin, tidak ada tanggungan apapun selain
hal tersebut.
Wallahu A’lam.
