Kapan haji wajib bagi wanita, apakah ada umur tertentu? Apakah saya mengambil dana dari ayahku atau saya menunggu sampai datangnya uang, apakah diperbolehkan saya mewakilkan seseorang untuk menghajikan diriku?

Alhamdulillah

Pertama,

Haji wajib bagi orang yang
balig dengan syarat mampu, baik  yang balig itu lelaki maupun wanita.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

(
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا )
آل عمران : 97

 “Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” QS. Ali Imron: 97.

Ayat ini umum akan kewajiban
haji kepada orang yang mampu baik lelaki maupun wanita. Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Mereka sepakat bahwa haji diwajibkan kepada wanita jikalau dia
telah mampu.” Selesai dari ‘Syarkh Muslim karangan Nawawi, (4/148).

Dari situ, maka haji tidak
ada umur tertentu, kapan saja seseorang telah balig pada usia terkena
kewajiban (taklif), dan dia mampu berhaji dengan harta dan badannya, maka
dia diharuskan menunaikan haji secara langsung. Untuk faedah, silahkan
melihat jawaban soal no. 41702. Untuk tambahan
faedah juga, silahkan melihat jawaban soal no. 20045
dan no. 41957.

Wanita ada tambahan syarat
mampu atas lelaki hendaknya dia mempunyai mahram. Kalau dia tidak
mendapatkan mahram untuk berhaji bersamanya, maka dia tidak diwajibkan haji
pada kondisi seperti ini. Meskipun dia mampu secara financial dan badannya.
Untuk faedah silahkan melihat jawaban soal no. 83762.

Kedua:

Seorang anak tidak diwajibkan
meminta harta kepada ayahnya untuk menunaikan haji. . akan tetapi kalau
orang tuanya memberikan dia dana haji, maka tidak mengapa diterima dan
berhaji dengannya. Begitu juga kalau orang tua membokingkan sendiri untuk
anaknya pada sebagian travel haji dan dia yang menanggung pembiayaannya
sendiri. Itu termasuk perbuatan yang baik. Dan ini termasuk nafkah yang
diperbolehkan. Yang seperti itu bukan termasuk pemberian kepada anak yang
diambil dari ayahnya. Apalagi tanpa meminta kepada ayahnya.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Saya pelajar yang telah balig, saya tidak mempunyai
harta, apakah diperbolehkan saya meminta kepada ayahku harta untuk
melaksanakan haji sekarang. Atau saya menunggu sampai selesai belajar dan
bekerja agar dapat haji dengan hartaku sendiri, meskipun hal itu akan lama?

Beliau rahimahullah menjawab,
“Haji tidak wajib bagi seseorang yang tidak mempunyai harta, meskipun
ayahnya itu kaya, dia tidak diharuskan meminta kepada ayahnya untuk berhaji,
bahkan para ulama’ mengatakan, “Kalau ayah anda memberikan kepada anda –dana
untuk haji-  anda tidak diharuskan untuk menerimanya. Anda boleh menolaknya
dan mengatakan, “Saya tidak haji, haji tidak wajib bagiku.

Sebagian ulama’ mengatakan,
“Kalau seseorang –ayah atau saudara kandung- memberikan kepada anda dana
untuk haji, maka anda tidak harus mengambilnya dan berhaji dengannya. Kalau
sekiranya ada orang lain yang memberikan kepada anda dana, dan anda khawatir
dia akan mengungkit pada waktu lain, maka anda tidak harus mengambil dan
berhaji dengannya. Dan ini adalah pendapat yang kuat. Selesai dari ‘Majmu’
Fatawa Ibnu Utsaimin, (21/94).

Untuk tambahan faedah
silahkan melihat jawaban soal no. 3463.

Ketiga:

Menggantikan dan mewakilkan
dalam haji, sesungguhnya bagi orang yang tidak mampu melaksanakan haji
karena kondisi badan, karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh.
Kondisi ini yang diperbolehkan diwakilkan dalam melaksanakan haji. Kalau
sekiranya dia mempunyai dana.

Sementara kalau badannya
mampu akan tetapi tidak mempunyai dana, atau wanita yang mampu sisi
finansial dan badannya untuk berhaji akan tetapi dia tidak mempunyai mahram
yang berhaji dengannya. Dalam kondisi seperti ini, tidak sah diwakilkan.
Karena asalnya haji tidak wajib baginya. Dan karena wanita tersebut di
kemudian hari bisa mendapatkan mahram yang berhaji dengannya.

Telah ada dalam ‘Majmu Fatawa
Ibnu Baz, 16/122, “Menggantikan tidak sah dalam haji kalau sekiranya
badannya sehat, meskipun dia fakir. Baik haji wajib atau Sunnah. Sementara
kalau lemah karena usia sudah tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh.
Maka diharuskan mencari pengganti orang yang dapat menunaikan haji wajib dan
umrah wajib. Kalau dia mampu dari sisi dananya. Berdasarkan keumuman firman
Allah Ta’ala:

(
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا )
آل عمران : 97

 “Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang
sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” QS. Ali Imron: 97.

Silahkan melihat hukum badal
(pengganti) dalam haji dan batasan akan hal itu di jawaban soal no
111794.

Wallahua’lam
.