Apakah dibolehkan wanita beri’tikaf di rumahnya?
Alhamdulillah
Para ulama sepakat bahwa
lelaki tidak sah i’tikafnya kecuali di dalam masjid. Berdasarkan firman
Allah ta’ala:
وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
(سورة البقرة: 187)
“(tetapi)
janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”
(QS: Al-Baqarah: 187)
Dikhususkan
I’tikaf di dalam masjid.
Silahkan lihat Al-Mughni, 4/461.
Sementara wanita, mayoritas
ulama berpendapat (wanita) seperti lelaki. Tidak sah I’tikafnya kecuali
dalam masjid berdasarkan ayat tadi:
“(tetapi)
janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”
(QS: Al-Baqarah: 187)
Karena istri-istri Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam meminta izin kepada beliau untuk beri’tikaf
dalam masjid dan diberi izin. Dan mereka juga beri’tikaf di dalam masjid
sepeninggal beliau sallallahu’alaihi wa sallam. Jika wanita dibolehkan
beri’tikaf dalam rumahnya, pasti Nabi sallallahu’alai wa sallam akan
memberikan arahan kepadanya. Karena tertutupnya wanita di dalam rumah itu
lebih utama dibandingkan dengan keluarnya ke masjid.
Sebagian ulama berpendapat
bahwa wanita sah i’tikafnya di masjid rumahnya. Yaitu tempat yang
dikhususkan untuk shalat dalam rumahnya. Sementara jumhur (mayoritas ulama)
melarang hal itu dengan mengatakan, “Bahwa masjid rumahnya dinamakan masjid
hanya sebatas istilah saja, tapi hakekatnya bukan masjid, sehingga tidak
mengambil hukum masjid.
Oleh karena itu
dibolehkan orang junub dan haid masuk ke dalamnya.” Silakan lihat Al-Mughni,
4/464
An-Nawawi
rahimahullah dalam Al-Majmu’, 6/505 mengatakan, “I’tikafnya lelaki dan
wanita tidak sah kecuali dalam masjid. Tidak sah juga di masjid rumah wanita
tidak juga di masjid rumah lelaki. Yaitu (tempat) tersendiri dikhususkan
untuk shalat.”
Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah dalam Majmu Al-Fatawa, 20/264 ditanya, “Wanita kalau
ingin beri’tikaf, dimanakah dia beri’tikaf?
Beliau menjawab, “Wanita
kalau ingin beri’tikaf. Sesungguhnya dia beri’tikaf di dalam masjid jika hal
itu tidak ada larangan syar’i. Jika adalah larangan syar’i, maka tidak
dibolehkan beri’tikaf.”
Dalam ‘Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyah, 5/212, “Mereka berbeda pendapat terkait dengan tempat I’tikaf
wanita. Jumhur berpendapat wanita seperti lelaki, tidak sah I’tikafnya
kecuali dalam masjid. Dengan demikian, maka tidak sah I’tikafnya di masjid
rumahnya. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma ketika
ditanya tentang wanita bernazar untuk i’tikaf di masjid rumahnya. Maka
beliau menjawab, “Bid’ah. Amalan yang paling dibenci Allah adalah bid’ah.
Maka jangan beri’tikaf kecuali di masjid yang didirikan shalat di dalamnya.
Karena masjid rumah hakekatnya bukan masjid, begitu juga dari sisi hukum
(bukan masjid). Maka dibolehkan untuk ganti (pakaian), dan orang junub tidur
di dalamnya. Begitu juga, jika dibolehkan (i’tikaf di masjid rumah), maka
para ummahatul mikminin akan melaksanakannya meskipun hanya sekali untuk
mengingatkan akan kebolehannya.”
.
