Kami niat melaksanakan haji Tamattu, lalu terjadi keterlambatan di jalan sehingga kita ganti ihramnya menjadi ifrad dan kami langsung pergi ke Arafah. Apakah hal itu dibolehkan?

Alhamdulillah

Orang yang melaksanakan
haji Tamattu kalau tidak memungkinkan melaksanakan umrah sebelum haji, maka
niatnya dapat dirubah menjadi qiran.
Sehingga dia niat dengan menggabungkan antara haji dan umrah
secara bersamaan. Inilah yang terjadi dengan Aisyah radhiallahu anha.
Sebelumnya beliau melakukan haji Tamattu kemudian datang bulan sehingga
tidak memungkinkan untuk melaksanakan umrah sebelum haji. Maka dia
memasukkan haji ke dalam ibadah umrah sehingga menjadi haji qiran.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Orang
yang melaksanakan haji Tamattu tidak dibolehkan merubah niatnya  menjadi
haji ifrad, karena ketika dia telah meniatkan umrah, maka dia harus
menyempurnakannya. Berdasarkan firman Allah
Ta’ala, “Maka sempurnakan haji dan umrah karena Allah (semata).” (QS.
Al-Baqarah: 196)

Makna ifrad adalah dia
tidak melaksanakan umrah, dia hanya melaksankan ibadah haji saja.
Dari sini, maka perubahan niat anda
menjadi ifrad itu tidak benar. Maka anda harus menjadikannya sebagai qiran
dan diharuskan menyembelih hadyu.

Syekh
Ibnu Utsaimin rahimahullah telah ditanya oleh sekelompok para pemuda yang
khawatir tidak memungkinkan melaksanakan umrah sebelum haji dan merubah
niatnya menjadi ifrad. Maka beliau menjawabnya, “Kalau merubah niat sebelum
memulai ihram, maka hal itu tidak mengapa. Kalau setelah ihram, maka haji
anda menjadi qiran bukan ifrad. Makna qiran adalah memasukkan haji ke umrah,
maka dia telah menjadi qiran.

Karena
qiran ada dua cara.

Pertama: Berihram untuk
haji dan umrah bersamaan sejak memulai ihram.

Kedua: Berihram untuk umrah
dahulu kemudian memasukkan ke haji sebelum dia memulai thawaf (umrah).

Maka dengan demikian, jika
anda telah berihram untuk umrah, kemudian anda ingin menjadikannya bersama
haji, maka anda menjadi haji qiran. Kalau anda telah menyembelih hadyu di
hari idul adha pada tahun ini untuk haji anda, maka anda telah menunaikan
kewajiban. Sehingga haji  dan umrah anda telah sempurna. Kalau anda belum
menyembelih hadyu, maka anda harus menyembelih hadyu sekarang di Mekkah dan
(dibolehkan) makan dan disadaqahkan. Kalau tidak mendapatkan hadyu –yakni
dana untuk membeli hadyu- maka sekarang dia harus berpuasa sepuluh hari.”

(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/39).