Saya telah membaca soal no. 7103 di dalamnya (menjelaskan) bahwa memakan daging unta termasuk pembatal wudu, apakah wajib berwudu dari susu unta?
Alhamdulillah
Kebanyakan ahli ilmu
berpendapat bahwa tidak wajib berwudu dari (meminum) susu unta, dan ini yang
terkenal dari mazhab Imam Ahmad rahimahullah. Yang menunjukkan hal itu
beberapa dalil:
1.
Asalanya tidak
membatalkan wudu. Disana tidak ada dalil soheh yang menunjukkan meminum susu
unta itu membatalkan wudu
2.
Bahwa Nabi
sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan suatu kaum yang datang ke Madinah
dan tertimpa sakit agar meminum dari air seni dan susu unta. Kalau meminum
susunya itu membatalkan wudu, akan dijelaskan hal itu oleh Nabi sallallahu
alaihi wa sallam. HR. Bukhori, (233) dan Muslim (1671). Silahkan melihat Al-Mugni
(1/245) Al-Inshaf, (2/58) Syarkhu Mumti’, (1/209). Sementara apa yang
diriwayatkan oleh Ahmad, (18617) Ibnu Majah, (496) dari Usaid bin Hudair
radhiallahu anhu berkata Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
( لا
تَتَوَضَّئُوا مِنْ أَلْبَانِ الْغَنَمِ ، وَتَوَضَّئُوا مِنْ أَلْبَانِ
الإِبِل
“Jangan berwudu dari susu
kambing, dan berwudulah dari susu unta.”
Begitu juga apa yang
diriwayatkan Ibnu Majah, (497) dairi Abudllah bin Umar radhiallahu anhuma
berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
( تَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ
الإِبِلِ ، وَلا تَتَوَضَّئُوا مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ ، وَتَوَضَّئُوا مِنْ
أَلْبَانِ الإِبِلِ ، وَلا تَوَضَّئُوا مِنْ أَلْبَانِ الْغَنَمِ
“Berwudulah dari daging unta,
dan jangan berwudu dari daging kambing. Berwudulah dari susu unta dan jangan
berwudu dari susu kambing.”
Kedua hadits ini lemah tidak
layak dijadikan hujjah. Dinyatakan doif oleh Albani di Dhoif Ibnu Majah.
Kalau sekiranya hadits ini shoheh, memungkinkan perintah berwudu dari susu
unta sebagai anjuran. Untuk menggabungkan hadits ini dengan hadits yang
disebutkan sebelumnya.
Wallahu a’alam
.
