Apa hukum pekerja gelap di Jerman, maksudnya tanpa sepengetahuan dari pemerintah Jerman akan hal itu. Sebabnya adalah orang yang bekerja gelap mendapatkan gaji dari majikan dan gaji dari pemerintahan. Yaitu gaji suaka?
Alhamdulillah
Negera dimana orang Islam
masuk dengan izin pemerintahannya, maka harus terikat dengan aturannya
selagi tidak menyalahi syareat. Tidak diperbolehkan menipu syarat berdiam
diri. Atau syarat mengambil bantuan yang dicurahkan kepadanya. Karena hal
itu termasuk kanduangan dari perjanjian. Sementara Allah Ta’ala berfirman:
(وَأَوْفُواْ بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ
كَانَ مَسْؤُولاً) الإسراء/34
.
“Dan
penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.”
QS. Al-Isro’: 34
Kalau pemerintahan setempat,
mensyaratkan agar mendapatkan gaji suaka tidak boleh bekerja, maka tidak
diperbolehkan menyalahinya atau menipunya. Selagai negara ini berbuat baik
kepada orang yang meminta suaka kepadanya dan memberikan gaji kepadanya.
Maka tidak diperbolehkan menipu pemerintah. Serta menyalahi syarat berdiam
dan keamanan dalam negaranya juga mengambil sesuatu yang tidak berhak bagi
orang yang meminta suaka atau mukim dari dananya.
Kemudian posisi seperti itu
tidak layak bagi orang Islam dan kesuciannya, meskipun itu halal. Cukup
mendapatkan pemberian dan bantuan dari non Islam. Apalah layak baginya
menipu agar dapat mengambil pemberian dengan bohong dan tipuan serta
menyalahi syarat mereka? Apakah ini termasuk kebaikan orang Islam,
kebersihan jiwa dan menahan diri dari yang halal (iffah)?
Wallahu a’lam.
