Jika seorang istri memilih tinggal dirumah suaminya, namun ia mempunyai sesuatu yang menyumbat pada kemaluannya, yang karenanya jima’ pun tidak bisa sempurna dan hanya dipermukaan, artinya tidak bisa jima’ sesuai dengan yang ditetapkan syari’at, apakah yang demikian dianggap belum termasuk yang wanita yang belum disetubuhi, dan apa yang terjadi apakah ia tetap dianggap single ?, dan apakah jika suami tersebut mencerikannya dengan redaksi yang jelas pada saat haid termasuk talak sunni atau bid’i ?
Alhamdulillah
Pertama:
Jika tertutupnya vagina
wanita dan menghalangi dilakukannya jima’ dengan sempurna, suaminya pun
tidak bisa memasukkan kepala penisnya, maka yang demikian itu belum dianggap
mensetubuhi istrinya; karena jima’ yang dimaksud adalah minimal dengan
masuknya kepala penisnya.
Ibnu Qudamah –rahimahulla-
berkata dalam al Mughni: 7/156: “Hukum-hukum yang berkaitan dengan jima’,
bergantung pada masuknya kepala penis”.
An Nawawi –rahimahullah-
berkata dalam al Majmu’: 2/152: “Semua hukum-hukum yang berkaitan dengan
jima’ disyaratkan dengan masuknya kepala penis dengan sempuran ke dalam
vagina”.
Jika tidak terjadi penetrasi
sempurna dari kepala penis pada vagina, maka wanita tersebut belum dihukumi
sebagai wanita yang sudah disetubuhi.
Kedua:
Jika suami istri sedang
berduaan dan memungkinkan untuk melakukan jima’, namun mendapatkan sesuatu
yang menghalangi jima’ tersebut dari keduanya atau dari salah satu dari
mereka, maka persetubuhan itu sah dan berdampak pada hukum sesudahnya yang
berkaitan dengan mahar dan masa iddah, menurut pendapat yang lebih kuat,
yaitu; madzhab Hanabilah –rahimahumullah-, apalagi suami tersebut telah
menjadikan istrinya halal baginya dalam hal yang tidak halal dilakukan
kecuali kepada istrinya.
Syeikh Manshur al Buhuti –rahimahullah-
berkata: “Bahwa mas kawin itu (wajib dibayarkan) ketika terjadi persetubuhan
sebagaimana yang telah disebutkan, meskipun ia belum terjadi jima dan
meskipun ada sesuatu yang menghalangi keduanya untuk melakukannya dengan
sempurna, atau halangan itu berasal dari salah satunya, seperti: dikebiri, (vaginanya)
buntu, atau yang lainnya. Dan hukum dari persetubuhan yang tejadi tetap
dianggap sebagai jima’ untuk menyempurnkan mas kawinnya dan adanya masa
iddah”. (Kasyful Qana’: 5/153)
Syeikh Ibnu ‘Utsaimin –rahimahullah-
berkata:
“Diwajibkan adanya masa iddah
bagi setiap wanita yang diceraikan oleh suaminya yang telah menggaulinya….
suaminya pun mampu berjima’ dengannya, namun ada yang menghalangi
sempurnanya jima’ tersebut baik bersumber dari keduanya atau dari salah
satunya, baik secara hissi (nyata) atau secara syar’i”.
خلا بها
adalah sepasang suami istri berduaan pada tempat tertentu (mau melakukan
hubungan suami istri)
قدرته على وطئها
adalah suami secara fisik mampu melakukan jima’, meskipun sudah berduaan
dengan istrinya namun dalam posisi terikat, maka berduaan itu tidak
menyebabkan adanya hukum yang lain.
ولو مع ما يمنعه
kata ganti dalam kalimat tersebut kembali pada jima’, yaitu; meskipun dengan
adanya penghalang dalam berjima’
منهما
yaitu; penghalang tersebut bersumber dari keduanya (suami
dan istri), contoh: suaminya dikebiri (tidak punya penis) dan istrinya
(vaginanya) buntu, maka penghalang jima’ bersumber dari keduanya.
أو من أحدهما
yaitu; penghalang tersebut bersumber dari salah satu dari
mereka, contoh: suaminya dikebiri istrinya normal, atau sebaliknya suaminya
normal istrinya (vaginanya) buntu.
حسا أو شرعا
adalah baik penghalang itu secara hissi (nyata sebagai penyakit atau
kelainan) atau secara syar’i. Yang secara hissi seperti yang telah
dicontohkan sebelumnya. Yang secara syar’i adalah salah satu dari keduanya
sedang berpuasa, atau keduanya sedang berpuasa wajib, yang sedang berpuasa
wajib tidak boleh berjima’.
Dengan demikian, maka dalam
hal ini masa iddah tetap berlaku meskipun dengan adanya penghalang secara
syar’i. (Syarh Mumti’: 13/322-323)
Maka jika masa iddah berlaku
bagi siapa saja yang berduaan (siap jima’) dengan suaminya, maka tidak boleh
mentalak (wanita yang kondisinya seperti dalam pertanyaan) pada masa haid.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
berkata: “…Dan jika ia mentalak istrinya yang telah disetubuhi pada masa
haid atau pada masa suci dan telah ia setubuhi, maka ini termasuk talak
bid’i”.
من دخل بها
Jika penulis menggunakan redaksi
من لزمتها عدة
(jika ia mentalak istri yang diwajibkan baginya masa iddah) maka akan
menjadi lebih umum; karena wanita yang wajib mempunyai masa iddah adalah
wanita yang sudah disetubuhi (jima’), atau hanya berduaan (namun siap jima’),
atau hanya merabanya dengan syahwat, atau hanya menciumnya, sebagaimana yang
telah disebutkan sebelumnya dalam bab mas kawin.
في حيض أو طهر وطئ فيه
adalah jika suami menceraikan istri yang mempunyai masa iddah karena telah
disetubuhi, atau hanya berduaan (siap jima’) dan belum nampak kehamilannya
pada masa haid atau masa suci dan telah disetubuhi.
فبدعة
adalah bahwa talak yang demikian adalah talak bid’i yang
hukumnya haram”.
(Syarh Mumti’: 13/43)
Untuk penjelasan tambahan
dalam masalah talak pada masa haid, silahkan anda merujuk pada jawaban soal
nomor: 72417
Wallahu a’lam.
