Apakah ada usia tertentu hewan hadyu, sehingga tidak boleh disembelih jika umurnya kurang dari itu? Apakah makna firman Allah Ta’ala,

فما استيسر من الهدي

(wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.” (QS. Al-Baqarah: 19)

Alhamdulillah.

“Dalil-dalil
syariat menunjukkan bahwa umur hewan yang berlaku jika dia domba adalah enam
bulan, sedangkan jika kambing jawa, adalah jika telah berusia setahun.
Sedangkan sapi, adalah yang berusia dua tahun, sedangkan onta yang berumur
lima tahun. Yang umurnya di bawah itu tidak sah sebagai hadyu dan hewan
kurban. Inilah yang dianggap sebagai ‘hadyu yang mudah didapat.’ Karena
dalil dalam Al-Quran dan Sunah menafsirkan satu sama lain.”

Wabillahittaufiq wa shallallahu ala nabiyyina muhammadin wa aalihi wa
shahbihi wa sallam.

Allajnah
Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta: Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin
Baz, Syekh Abdullah bin Ghudayyan, Syekh Abdullah bin Qu’ud.