Apakah ada ketentuan umur binatang dalam berkurban ?, Apakah boleh menyembelih sapi sebagai kurban yang berumur satu tahun setengah ?

Alhamdulillah

Pertama:

Para ulama
–rahimahullah- sepakat bahwa syari’at telah menentukan umur tertentu pada
hewan kurban, yang tidak boleh berkurban dengan binatang ternak yang berumur
dibawah yang telah ditentukan. Dan barang siapa yang berkurban dengan
binatang di bawah umur, maka kurbannya tidak sah. (Baca: “Al Majmu’: 1/176)

Ada beberapa
hadits yang menunjukkan akan hal itu, di antaranya adalah:

Hadits yang
diriwayatkan oleh Bukhori (5556) dan Muslim (1961) dari al Barra’ bin ‘Azib
–radhiyallahu ‘anhuma- berkata: Pamanku yang bernama Abu Burdah berkurban
sebelum shalat, maka Rasulullah bersabda kepadanya:

(
شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ ) . فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ عِنْدِي
دَاجِنًا جَذَعَةً مِنْ الْمَعَزِ . وفي رواية : (عَنَاقاً جَذَعَةً
)
.
وفي رواية للبخاري ( 5563) ( فَإِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً هِيَ
خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّتَيْنِ آذْبَحُهَا ؟) قَالَ : ( اذْبَحْهَا ، وَلَنْ
تَصْلُحَ لِغَيْرِكَ
)
وفي رواية : ( لا تُجْزِئ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ ) . ثُمَّ قَالَ
: ( مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ
ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ
الْمُسْلِمِينَ
) .

“Kambingmu
kambing pedaging”. ia berkata: “Wahai Rasulullah, saya mempunyai jadza’ah
(usia 8-9 bulan) dari kambing”. dan dalam sebuah riwayat: “jadza’ah dari
kambing betina”. Dan dalam riwayat Bukhori (5563) “Saya mempunyai jadza’ah
dari kambing, itu lebih baik dari dua musinnah (yang berumur 1 tahun) yang
saya sembelih ?” beliau bersabda: “Sembelihlah, namun tidak untuk selainmu”.
dan dalam riwayat yang lain: “Hal itu tidak dibolehkan untuk orang lain
sesudahmu”. Kemudian beliau bersabda:

(
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ
بَعْدَ الصَّلاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ(

“Barang siapa
yang menyembelih sebelum shalat maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri,
dan barang siapa yang menyembelih setelah shalat maka ia telah
menyempurnakan kurbannya, dan sesuai dengan sunnah kaum muslimin”.

Di dalam hadits
ini disebutkan bahwa jadza’ah dari kambing belum boleh untuk berkurban. Arti
Jadza’ah akan dijelaskan selanjutnya.

Ibnul Qayyim
dalam “Tahdzibus Sunan” berkata: “ Sabda Rasulullah: “Hal itu tidak
dibolehkan untuk orang lain sesudahmu”. Maka larangan tersebut sifatnya
qat’i, yaitu; tidak dibolehkan kepada selainnya.

Hadits yang
lain, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim 1963, dari Jabir
–radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda:

( لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ
فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ(

“Janganlah
kalian menyembelih kecuali musinnah (yang berumur satu tahun), dan jika
kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza’ah (antara usia 8-9
bulan) dari domba/biri-biri”.

Hadits ini juga
menunjukkan dengan jelas bahwa yang boleh disembelih adalah musinnah,
kecuali untuk domba/biri dibolehkan untuk menyembelih jadza’ah “. 

An Nawawi dalam
“Syarah Muslim” berkata:

“Para ulama
berkata: “al Musinnah adalah yang tanggal gigi serinya ke atas baik dari
unta, sapi atau kambing, dari sini sudah jelas bahwa tidak boleh sama sekali
menyembelih jadza’ah kecuali dari domba/biri-biri”.

Al Hafidz dalam
“at Talkhis”: 4/285 berkata:

“Yang jelas
makna hadits tersebut menunjukkan bahwa jadza’ah dari domba tidak boleh
kecuali sulit mendapatkan yang berusia musinnah. Sedangkan ijma’
menyangkalnya. Maka wajib di takwil dan fahami kepada makna yang lebih
utama, jadi yang dimaksud adalah disunnahkan untuk tidak menyembelih kecuali
musinnah (yang berumur satu tahun)”. Demikian pernyataan Imam Nawawi dalam
“Syarah Muslim” nya.

Disebutkan dalam
“ ‘Aunul Ma’bud”: “Takwil ini adalah yang seharusnya dilakukan”.

Kemudian beliau
menyebutan beberapa hadits yang membolehkan menyembelih jadza’ah dari
kambing untuk berkurban, di antaranya adalah hadits ‘Uqbah bin ‘Amir
–radhiyallahu ‘anhu- berkata:

( ضَحَّيْنَا مَعَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِجِذَعٍ مِنْ الضَّأْن
)

أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ (4382) . قَالَ الْحَافِظ سَنَده
قَوِيّ وصححه الألباني في صحيح النسائي

“Kami berkurban
bersama Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan jadza’ah (usia 8-9
ulan ) dari domba”. (HR. Nasa’i 4382. al Hafidz berkata: sandnya kuat, dan
dishahihkan oleh al Baani dalam “Shahih Nasa’i)

Disebutkan juga
dalam “al Mausu’ah al Fikhiyah” 5/83, ketika menyebutkan syarat-syarat
berkurban:

Syarat yang
kedua:

Agar hewan
kurban mencapai usia yang telah ditentukan, yaitu; Tsaniyah (yang tanggal
gigi serinya), atau di atasnya, baik dari unta, sapi atau kambing. Jadza’ah
(usia 8-9 bulan) dari kambing atau di atasnya, tidak dibolehkan berkurban
dengan hewan yang belum tanggal gigi serinya kecuali kambing, juga tidak
boleh jadza’ah kecuali kambing…. Syarat ini sudah disepakati oleh para
ulama, namun mereka berbeda pendapat pada penafsiran makna Tsaniyah dan
Jadza’ah.

Ibnu Abdil Bar
–rahimahullah- berkata: “Saya tidak mengetahui adanya perbedaan bahwa
jadza’ah dari kambing atau hewan ternak yang lain tidak boleh untuk
berkurban kecuali domba, yang boleh untuk berkurban adalah mulai tsaniyah
(tanggal gigi serinya) ke atas dari semua hewan ternak. Boleh jadza’ah dari
domba dengan usia yang telah ditentukan”. (Tartib Tamhid: 10/267)

An Nawawi dalam
“Al Majmu’ “ 8/366, berkata: “Adalah merupakan konsensus umat, bahwa tidak
boleh berukurban dengan unta, sapi atau kambing kecuali tsaniyah (tanggal
gigi serinya), dan dengan domba kecuali jadza’ah (usia 8-9 bulan). Semua
yang disebutkan di atas boleh dilakukan kecuali pendapat sebagian rekan kami
Ibnu Umar dan Zuhri bahwasanya ia berkata: Jadza’ah dari domba tidak boleh.
Dari ‘Atha’ dan Auzaa’i beliau menyatakan: Dibolehkan berkurban dengan
jadza’ah dari unta (usia 4 masuk 5 tahun), jadza’ah dari sapi (usia 2 masuk
3 tahun), jadza’ah dari kambing atau domba (usia 8-9 bulan)”.

Kedua:

Adapun usia yang
menjadi syarat berkurban para imam berbeda pendapat:

Jadza’ah dari
domba/biri-biri: Yang berusia genap 6 bulan menurut Hanafiyan dan Hanabilah.
Sedangkan menurut Malikiyah dan Syafi’iyah yang genap berusia satu tahun.

Musinnah
(Tsaniyah) dari kambing: Yang berusia genap satu tahun, menurut Hanafiyah,
Malikiyah dan Hanabilah. Sedangkan menurut Syafi’iyah: yang berusia genap
dua tahun.

Musinnah dari
sapi: Yang berusia genap dua tahun menurut Hanafiyah, Syafi’iyah dan
Hanabilah. Sedangkan menurut Malikiyah adalah berusia tiga tahun.

Musinnah dari
unta: Yang berusia genap lima tahun menurut Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah
dan Hanabilah.

Baca: “Bada’ius
Shana’i’ “ : 5/70, “Al Bahrur Raiq”: 8/202, “At Taaju wal Iklil”: 4/363,
“Syarh Mukhtashar Kholil”: 3/34, “al Majmu’: 8/365, “al Mushni”: 13/368.

Syeikh Ibnu
‘Utsaimin –rahimahullah- berkata dalam “Ahkam Udhhiyyah”:

“Tsaniy dari
unta: yang berusia genap 5 tahun, tsaniy dari sapi yang berusia genap 2
tahun, tsaniy dari kambing yang berusia genap 1 tahun. Sedangkan Jadza’ah
adalah yang berusia genap ½ tahun. Dan tidak sah kurbannya dengan hewan
ternak di bawah usia tsaniy dari unta, sapi atau kambing. dan di bawah usia
jadza’ah dari domba”.

Disebutkan dalam
“Fatawa Lajnah Daimah”: 11/377: “Dalil-dalil syar’i telah menunjukkan bahwa
usia minimal dari domba/biri-biri adalah 6 bulan, dan dari kambing 1 tahun,
dari sapi usia 2 tahun, da dari unta usia 5 tahun, di bawah usai di atas
tidak boleh untuk hady (sembelihan haji) atau kurban. Inilah makna
mustaisirun min hady (sembelihan yang mudah didapatkan); karena dalil dari
al Qur’an dan Hadits satu sama lain menafsiri yang lainnya”.

Al Kasani dalam
“Bada’i’ Shana’i’ “ 5/70: “Penyebutan usia hewan kurban tersebut di atas
adalah untuk mencegah kurangnya usia, bukan larangan untuk usia maksimal.
Bahkan jika seseorang berkurban dengan usia di bawahnya tidak dibolehkan,
dan jika berkurban dengan usia di atasnya boleh dan lebih utama. Juga tidak
dibolehkan untuk berkurban hewan ternak yang sedang bunting, peranakan
kambing yang jantan, anak sapi yang jantan dan anak unta; karena tidak
termasuk dalam usia yang telah ditentukan oleh syari’at sebagaimana yang
kami sebutkan tadi”.

Dengan demikian
menjadi jelas bahwa menyembelih sapi di bawah usia 2 tahun tidak satu pun
para ulama membolehkannya.

Wallahu a’lam.