Kami mengetahui sesungguhnya pernikahan seorang perempuan tanpa persetujuan walinya maka pernikahan tersebut tidak sah menurut syariat Isam. Banyak kondisi-kondisi dimana ada sepasang pemuda dan pemudi yang keduanya sepakat untuk melakukan kawin lari yaitu seorang wanita yang meninggalkan rumahnya bersama dengan kekasihnya lalu kedunya menikah tanpa wali.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah : Apabila memang pernikahan tersebut tidak sah maka bagaimana bisa manusia-manusia semacam ini menjadikannya dan menganggapnya sah setelah lima atau sepuluh tahun dari pernikahan mereka dan mereka telah memiliki putra dan putri ??
Pertanyaan saya yang lain : Apabila sepasang muda dan mudi lari meninggalkan rumah mereka lalu keduanya melangsungkan pernikahan dan setelah beberapa waktu lamanya sekitar dua atau empat tahun kedua orang tuanya menetapakan persetujuannya terhadap pernikahan tersebut, maka apakah akan merubah status pernikahannya menjadi pernikahan yang sah ?? dan bagaimanakah seseorang bisa menganggap pernikahan semacam ini menjadi sah ??
Alhamdulillah …
Seorang wanita yang menikah tanpa persetujuan
walinya maka nikahnya secara otomatis menjadi batal dan tidak sah meskipun
hal ini telah berlalu sepuluh tahun dan meskipun keduanya telah memiliki
putra dan putri. Wajib
mengulang akad pernikahannya setelah mendapatkan restu dari walinya,
sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam :
( Tidak dianggap sah sebuah pernikahan
melainkan dengan adanya wali dan dua orang saksi ) diriwayatkan oleh Imam
Ahmad dan para pemilik kitab sunnah kecuali An Nasa’i bisa dilihat di Shahih
Al jami’ : 7558.
Dan sungguh telah terdapat ancaman yang berat
terhadap seorang wanita yang menikahkan dirinya sendiri, Rasulullah
Shallallahu Alaihi Wasallam telah bersabda :
”
لا
تُزَوِّجُ
الْمَرْأَةُ
الْمَرْأَةَ
وَلا
تُزَوِّجُ
الْمَرْأَةُ
نَفْسَهَا
فَإِنَّ
الزَّانِيَةَ
هِيَ
الَّتِي
تُزَوِّجُ
نَفْسَهَا
”
رواه
ابن
ماجة
(1782)
وهو
في
صحيح
الجامع
(7298)
“Tidak diperbolehkan seorang wanita
menikahkan wanita yang lainnya dan tidak pula seorang wanita menikahkan
dirinya sendiri karena sesungguhnya seorang pelacur itu dia sendiri yang
mengawinkan dirinya sendiri ”. Hadits riwayat Ibnu Majah ( 1782 ), dan ini
terdapat pada Shahih Al Jami’ ( 7198 ).
Dan berkaitan
dengan pertanyaan kedua : yaitu tentang kalau seandainya wali memberikan
persetujuannya, maka wajib bagi pasangan tersebut untuk mengulang dan
memperbarui akad pernikahannya karena pernikahannya yang pertama tidak sah.
Dan kepada pasangan suami-istri maka hendaknya keduanya bertaubat dengan
pertaubatan yang agung kepada Allah Ta’ala terhadap apa yang telah dilakukan
oleh keduanya dan Allah adalah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.
Wallahu A’lam.
