Apakah seorang wanita diwajibkan mencukur bulu kemaluannya setiap kali selesai haidh?


Alhamdulillah, menghilangkan bulu kemaluan dengan mencabut, obat, mencukur
atau mengguntingnya termasuk perkara fitrah yang dianjurkan dan disyariatkan
Dienul Islam. Akan tetapi tidak ditentukan waktunya setiap kali selesai haidh.
Imam Ahmad, Al-Bukhari, Muslim dan penulis kitab-kitab As-Sunan meriwayatkan
sebuah hadits dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bahwa beliau bersabda:

“Lima perkara termasuk fitrah; istihdad (mencukur bulu kemaluan),
khitan, menggunting kumis, mencabut bulu ketiak dan menggunting kuku.”

Diriwayatkan secara shahih dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu bahwa ia
berkata:

“Kami diberi batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku,
mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya
lebih dari empat puluh hari.”

(H.R Muslim, Ibnu Majah, Ahmad, At-Tirmidzi , An-Nasa’i dan Abu Dawud)

Dalam riwayat lain ditegaskan,

“Rasulullah memberikan batas waktu bagi kami…..”