Istriku, hamil di bulan ketujuh, wajibkah ia berpuasa? Jika ia tidak wajib berpuasa, apakah yang seharusnya ia lakukan?

Alhamdulillah

Pendapat yang paling rajah (kuat), wanita hamil dan menyusui
dikiyaskan dengan orang sakit. Keduanya boleh berbuka puasa dan cukup
baginya mengqadha’ puasa sejumlah hari yang ditinggalkannya. Baik
pertimbangannya adalah dirinya sendiri maupun anak dalam kandungan atau
susuannya.

Rasulullah shallahu alaihi wa sallam
bersabda,


إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاةِ
، وَعَنْ الْحَامِلِ والْمُرْضِعِ الصَّوْم. رواه الترمذي (715) وابن ماجه
(1667) وصححه الألباني في صحيح الترمذي


“Sesungguhnya Allah menggugurkan kewajiban puasa bagi musafir
dan setengah shalat (qashar). Dan puasa bagi wanita hamil dan menyusui.”

(HR. Tirmidzi: 715, Ibnu Majah: 1667, dan dishahihkan oleh syekh Al Bani).

Wanita hamil jika mengkhawatirkan keadaan dirinya maupun
janinnya, maka hukumnya seperti orang yang sakit. Ia berbuka dan ia wajib
mengqadha’ puasa.

Allah berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ
أَيَّامٍ أُخَرَ


“Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka ia wajib
mengganti puasa yang ditinggalkannya pada hari lain sejumlah hari yang ia
tinggalkan.”

(QS. Al Baqarah: 185).

Namun jika tiada yang dikhawatirkannya, baik keadaannya
sendiri maupun janin yang dikandungnya, maka ia wajib berpuasa.

Allah berfirman, “Barangsiapa yang yang hadir di bulan
itu, maka hendaklah ia berpuasa.”
(QS. Al Baqarah: 85).

Secara umum, wanita hamil yang kepayahan untuk menunaikan
puasa. Terlebih di bulan-bulan akhir kandungannya. Bisa jadi puasa akan
memberikan efek negative bagi kandungannya. Maka sebaiknya ia merujuk kepada
dokter muslim yang terpercaya.

Lihat; syarh al mumti’, 6/ 359.

Wallahu’alam

.