Kapan waktu melempar jumrah

Alhamdulillah

Pertama: Jumrah Aqabah

Jumrah aqabah adalah jumrah
yang pertama kali dilempar, dilempar pada hari raya (Idul Adha, tanggal 10
Zulhijah) setelah matahari terbit. Sementara bagi orang yang lemah baik
wanita, anak-anak dan orang lemah lainnya dibolehkan melempar malam hari
raya (pada akhir malam). Karena Asma binti Abu Bakar radhiallahu anha
menunggu terbenamnya bulan malam hari raya, ketika telah terbenam, maka
beliau meninggalkan Muzdalifah ke Mina dan melempar Jumrah.

Akhir waktu melempar jumrah
Aqabah; Waktu melepar jumrah aqabah berakhir sampai terbenamnya matahari
hari raya Idul Adha. Tidak mengapa bagi orang yang mengakhirkan sampai akhir
malam karena penuh sesak atau karena jauh dari jumrah. Akan tetapi jangan
diakhirkan sampai terbit  fajar pada hari kesebelas.

Kedua: Melempar pada
hari-hari tasyriq (11, 12, 13)

Memulai melempar, melempar
pada hari-hari tasyriq dimulai dari tergelincirnya matahari (maksudnya masuk
waktu shalat zuhur).

Akhir waktunya: Waktu
melempar selesai pada akhir malam. Jika letih, penuh sesak dan lainnya, maka
tidak mengapa melempar malam hari sampai terbit fajar, tapi tidak dibolehkan
mengakhirkanny sampai setelah fajar.

Melempar pada hari kesebelas,
duabelas dan tigabelas tidak dibolehkan sebelum matahari tergelincir (masuk
waktu zuhur). Karena Rasulullah sallallahuh alaihi wa sallam tidak melempar
kecuali setelah matahari tergelincir, dan beliau mengatakan kepada
orang-orang “Ambillah dari diriku manasik haji kalian semua’.

Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam mengakhirkan melempar -sampai waktu seperti ini- padahal cuaca
sangat panas dan beliau tidak melempar di waktu pagi padahal cuaca lebih
sejuk. Hal ini menunjukkan bahwa tidak dibolehkan melempar sebelum waktu ini.
Petunjuk lainnya juga bahwa Rasulullah sallallahu alaiahi wa sallam biasanya
melempar ketika matahari tergelincir sebelum melakukan shalat zuhur. Hal ini
menunjukkan tidak dibolehkan melempar sebelum matahari tergelincir. Karena
kalau boleh, maka melempar sebelum tergelincir itu lebih utama agar beliau
dapat menunaikan shalat zuhur- di awal waktu. Karena shalat di awal waktu
lebih utama.

Kesimpulannya, dalil-dalil
menunjukkan bahwa melempar pada hari-hari tasyriq tidak dibolehkan sebelum
matahari tergelincir.

Silahkan lihat Fatawa Arkanul
Islam, hal. 560.