Berapa kadar minimal untuk beri’tikaf? Apakah memungkinkan saya beri’tikaf waktu sebentar atau harus beri’tikaf beberapa hari?

Alhamdulillah

Para ulama
berbeda pendapat terkait dengan waktu minimal untuk beri’tikaf. Jumhur
(mayoritas) ulama berpendapat, waktu minimal adalah sebentar saja. Ini
adalah mazhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad.
Silahkan lihat, Ad-Dur
Al-Mukhtar, 1/445, Al-Majmu’, 6/489. Al-Inshof, 7/566.

An-Nawawi rahimahullah dalam
Al-Majmu’, 6/514 mengatakan, “Adapun waktu  minimal i’tikaf, pendapat yang
kuat dimana yang telah ditegaskan jumhur ulama adalah  cukup diam di
masjid.  Hal itu dianggap berlaku, baik banyak maupun sedikit, meskipun
sejam atau sebentar saja.”

Mereka berdalil akan hal ini
dengan beberapa dalil,

1.     
Bahwa
i’tikaf dari sisi bahasa adalah tetap di suatu tempat.
Hal ini bisa
dalam waktu lama maupun sedikit. Dalam syariat juga tidak ada ketentuan
waktu tertentu. Ibnu Hazm berkata, “I’tikaf dalam sisi bahasa adalah
tinggal, maka setiap orang yang tinggal di masjid dengan niat mendekatkan
diri kepada Allah termasuk I’tikaf. Baik waktunya sedikit maupun lama.
Karena Al-Qur’an dan Sunah tidak mengkhususkan bilangan dan waktu tertentu.”
Al-Muhalla, 5/179.

2.     

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ya’la bin Umayyah
radhiallahu’anhu berkata,

إني
لأمكث في المسجد الساعة ، وما أمكث إلا لأعتكف

“Sesungguhnya aku berdiam sesaat di dalam masjid. Dan saya tidak berdiam
kecuali untuk beri’tikaf.”

Ibnu Hazm berdalil dengan ini dalam kitab Muhalla, 5/19 dan disebutkan oleh
Al-Hafidz dalam Fathul Bari dan beliau tidak berkomentar. Kata As-Saa’ah
adalah bagian dari waktu bukan satu jam yang dikenal sekarang yaitu enam
puluh menit.

Sebagian ulama
lain berpendapat, waktu minimalnya adalah sehari. Pendapat ini diriwayatkan
dari Abu Hanifah dan ini juga pendapat sebagian Malikiyah.

Syekh Ibnu Baz
dalam ‘Majmu’ Al-Fatawa, 15/441 mengatakan, “I’tikaf adalah berdiam di
masjid karena taat kepada Allah Ta’ala. Baik waktunya lama atau sebentar.
Karena sepengetahuan saya, tidak ada yang menunjukkan penentuan sehari tidak
juga dua hari. Atau lebih dari itu. Dan ia adalah ibadah yang dianjurkan
kecuali kalau dia nazar sehingga menjadi wajib karena nazarnya. Dan bagi
wanita dan lelaki (hukumnya) sama.”
.