Apakah diperbolehkan menunaikan shalat Taraweh dua jam atau dekat sebelum adzan fajar? Ataukah harus dilaksanakan setelah isya’ langsung?
Alhamdulillah.
Waktu shalat Taraweh memanjang dari setelah
shalat Isya sampai terbit fajar. Maka pelaksanaannya sah di sebagian dari
waktu ini.
An-Nawawi berkata dalam kitab Majmu: “Waktu
shalat Taraweh dimulai setelah selesai shalat Isya hingga terbit fajar,
demikian dinyatakan oleh Al-Baghawi dan (ulama) lainnya.”
Akan tetapi kalau seseorang jadi imam di
masjid, yang lebih utama adalah menunaikannya setelah Isya, jangan
diakhirkan sampai pertengahan malam atau akhir malam, agar tidak memberatkan
jamaah shalat, sehingga sebagian mereka ketiduran dan terlewatkan shalat.
Perkara seperti ini telah dilaksanakan oleh umat islam, yaitu bahwa mereka
menunaikan shalat Taraweh setelah Isya tanpa diakhirkan.
Ibnu Qudama berkata dalam kitab Al-Mughni:
“Dikatakan kepada Imam Ahmad, apakah shalat qiyam yakni dalam Taraweh di
akhirkan sampai akhir malam? Beliau menjawab, “Tidak, Sunnah (kebiasaan)
umat Islam itu yang lebih saya senangi.”
Adapun orang yang shalat di rumahnya, dia
mempunyai pilihan, dia dapat shalat di awal malam dan di akhir malam, sesuai
kehendaknya.
Wallallahu ‘alam.
