Kalau seorang wanita haid pada hari kesembilan, sepuluh dan sebelas Muharam. Apakah dia diperbolehkan mengqadha hari-hari itu setelah mandi janabah?
Alhamdulillah
Siapa yang terlewatkan puasa
Asyura, maka ia tidak mengqadhanya. Karena tidak ada ketetapan akan hal itu.
Juga karena pahala terkait dengan puasa pada hari kesepuluh di bulan Muharam
telah terlewatkan.
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Siapa yang mendapatkan Asyura sementara dia dalam
kondisi haid, apakah diperbolehkan mengqadha puasanya? Apakah ada kaidah
amalan sunah yang boleh di qodho dan yang tidak. Terima kasih?
Maka beliau menjawab, “Amalan
sunah ada dua macam, satu macam yang mempunyai sebab, dan lainnya tidak
mempunyai sebab. Yang mempunyai sebab, maka terlewatkan dengan terlewatnya
sebab dan tidak diqadha. Contoh hal itu, tahiyatul masjid (shalat
menghormati masjid) kalau ada seseorang datang dan duduk, kemudian lama
duduknya. Kemudian dia ingin melakukan tahiyatul masjid, itu bukan termasuk
tahuyyatul masjid. Karena ia shalat yang mempunyai sebab, maka terikat
dengan sebabnya. Kalau terlewat, maka terlewatkan yang disyariatkan. Contoh
hal itu, hari Arafah dan Hari Asyura. Kalau seseorang tidak berpuasa di hari
Arafah dan Asyura tanpa uzur, tidak diragukan hal itu tidak diqadha. Tidak
bermanfaat meskipun dia qadha. Maksudnya tidak berlaku baginya keutamaan
puasa hari Arafah dan hari Asyura.
Adapun jika seseorang yang
berpuasa dalam kondisi mempunyai uzur, seperti wanita haid, nifas atau sakit,
pendapat yang kuat, tidak diqadha juga. Karena hal ini khusus untuk hari
tertentu, maka hukumnya terlewat dengan berlalunya hari ini.” (Majmu Fatawa
Ibnu Utsaimin, 20/43)
Akan tetapi orang yang ada
uzur dalam meninggalkan puasa –seperti haid, nifas sakit dan safar-
sementara kebiasaannya berpuasa hari itu, atau dia mempunyai niat puasa hari
itu. Maka dia akan mendapatkan pahala sesuai dengan niatannya. Sebagaimana
diriwayatkan Bukhori,, (2996) dari Abu Musa radhiallahu anhu berkata,
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا
مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا
صَحِيحًا
“Ketika seorang hamba sakit
atau bepergian, maka ditulis baginya (pahala) seperti dia melakukannya saat
menetap dan sehat.”
Ibnu Hajar rahimahullah
mengatakan, “Ungkapan ‘ditulis baginya (pahala) seperti dia melakukan dalam
kondisi menetap dan sehat. Hal itu bagi orang yang hendak melakukan ketaatan
namun terhalang, sementara niatnya –jika tidak ada penghalang- dia akan
terus melakukannya.” (Fathul Bari)
Wallahu a’lam.
