Ibu saya ingin menunaikan ibadah umroh insya Allah. Suami dan saudara-saudaranya tidak bisa mengantarkannya. Sepupu, ipar laki-laki dan ipar laki-laki dari saudara perempuannya akan berangkat haji dengan istrinya, apakah ibu saya boleh pergi bersama mereka untuk melaksanakan umroh?


Alhamdulillah

Merupakan bentuk penjagaan Islam kepada wanita, ia mewajibkan
mahram dalam perjalanannya, agar menjaganya dari para pelaku tindak
kriminal, atau membantunya selama perjalanan; karena perjalanan merupakan
bagian dari adzab. Maka tidak boleh bepergian tanpa mahram, sebagaimana yang
diriwayatkan Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- bahwa Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda:

( لا تُسَافِرَنَّ
امْرَأَةٌ إِلا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
اكْتُتِبْتُ فِي غَزْوَةِ كَذَا وَكَذَا وَخَرَجَتِ امْرَأَتِي حَاجَّةً قَالَ
اذْهَبْ فَحُجَّ مَعَ امْرَأَتِكَ ) البخاري فتح 3006

“Seorang wanita janganlah bepergian kecuali ditemani oleh
mahramnya”. Seseorang berdiri dan berkata: Ya Rasulullah, saya telah
terdaftar untuk ikut perang tertentu, sedang istri saya berangkat haji,
Rasulullah bersabda: “Berangkatlah haji bersamanya”. (HR. Bukhori 3006)

Yang menunjukkan diwajibkannya mahram adalah bahwa Rasulullah
menyuruh orang laki-laki di atas untuk meninggalkan jihad meskipun ia sudah
terdaftar di sebuah peperangan, sedang perjalanan istrinya adalah perjalanan
dalam rangka taat kepada Allah, bukan untuk rekreasi atau semacamnya.
Rasulullah menyuruh laki-laki tersebut untuk membatalkan perang dan pergi
haji menemani istrinya.

Para ulama mensyaratkan lima hal kepada mahram:

1.     
Harus laki-laki

2.     
Muslim

3.     
Baligh

4.     
Berakal

5.     
Yang haram dinikahi selamanya,
seperti; bapak, kakak atau adik, paman dari bapak atau dari ibu, bapak
mertua, bapak tiri, kakak atau adik sesusuan. Bukan yang haram dinikahi
sementara, seperti; suaminya kakak atau adik, suaminya bibi dari bapak atau
dari ibu.

Atas dasar inilah, maka ipar laki-laki, anak laki-laki paman
dari bapak maupun dari ibu bukan termasuk mahram, jadi ia tidak boleh
bepergian dengan mereka.

Wallahu a’lam.